Mohon tunggu...
Muhammad Azmi
Muhammad Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga dan diskusi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

14 Maret 2023   17:18 Diperbarui: 30 Maret 2023   16:49 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum kewarisan Islam merupakan salah satu studi ilmu dalam agama Islam yang tidak banyak dipelajari dan diketahui tata caranya, dengan kata lain orang awam masih banyak yang belum paham mengenai hukum kewarisan Islam. Padahal ilmu ini tentu akan sangat berguna apabila pada setiap muslim mengetahui atau mempelajarinya.

Setidaknya terdapat beberapa alasan mengenai betapa pentingnya mempelajari hukum kewarisan Islam berdasarkan al-Qur'an dan Hadist, diantaranya; ilmu waris merupakan ilmu yang akan dicabut, merupakan perintah khusus dari Nabi Muhammad, mempelajarinya sejajar dengan belajar al-Qur'an, utnuk menghindari perpecahan keluarga, dan menghindari ancaman di akhirat kelak.

Dalam hukum waris Islam terdapat setidaknya 10 dasar atau asas-asas, yaitu; asas ijbari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang, asas semata akibat kematian, asas ketulusan, asas ta'abudi, asas haququl maliyah (hak-hak kebendaan), asas haququn thaba'iyah, asas membagi habis harta warisan. Asas ijbari adalah peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang mana berlaku secara sendirinya berdasarkan kehendak Allah. Asas bilateral yaitu harta warisan beralih kepada atau melalui dua arah, yaitu pihak kerabat garis keturunan laki-laki dan garis keturunan perempuan. 

Asas individual yaitu harta warisan dapat dibagi-bagi dan dimiliki secara perorangan. 

Asas keadilan berimbang yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan. Asas semata akibat kematian yaitu selama yang mempunyai harta masih hidup maka harta seseorang tersebut tidak dapat beralih kepada orang laindengan nama waris. Asas ketulusan yaitu dalam melaksanakan hukum waris dalam Islam, perlu adanya ketulusan hati dalam mentaatinya karena terikat dengan aturan yang diyakini kebenaranya. Asas ta'abudi adalah melaksanakan pembagian waris secara hukum Islam merupakan suatu bentuk penghambaan diri dan merupakan ibadah kepada Allah.

Asas haququl maliyah (hak-hak kebendaan) adalah hanya hak dan kewajiban terhadap kebendaan yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Asas haququn thaba'iyah adalah hak-hak dari ahli waris sebagai manusia, yaitu siapa pun dia selama memiliki hak sebagai ahli waris maka dia dipandang cakap untuk mewarisi harta tersebut. Asas membagi habis harta warisan makna dari asas isi adalah membagi semua harta warisan hingga tidak tersisa. 

Sebelum datangnya kewarisan Islam, sudah berlaku sistem kewarisan pada zaman jahiliyah dan awal Islam. Pada zaman jahiliyah mengenai pembagian harta warisan, dalam membagi harta warisan orang-orang jahiliyah berpedoman kepada adat istiadat yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka secara turun menurun. Berdasarkan tradisi yang ada, bahwasanya anak yang belum dewasa dan kaum perempuan tidak memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari yang telah meninggal. Adapun dasar yang menjadi sebab mendapatkan warisan pada zaman jahiliyah yaitu; al-Qarabah atau hubungan kekerabatan, al-Hilf mu'aqadah atau janji setia, dan at-Tabanni atau adopsi (pengngkatan anak).

Islam datang dan menyempurnakan kewarisan yang ada pada zaman jahiliyah, yaitu; dalam Islam semua anak yang belum dewasa (bahkan anak yang masih di dalam kandungan), anak perempuan atau kaum perempuan berhak mendapat harta warisan. Kemudian dalam waris Islam, istri orang yang meninggal dunia tidak boleh diwariskan, karena pada hakekatnya suatu pernikahan tidak boleh dipaksa. Sebab-sebab mewarisi pada zaman juga jahiliyah telah dihapus dan disempurnakan oleh hukum Islam. Dan yang terakhir, dalam Islam anak angkat tidak saling mewarisi dengan orang tua angkatnya.

Hukum waris Islam mempunyai keistimewaan dan karakteristik dibandingkan hukum waris lain. Keistimewaan yang terdapat dalam hukum waris Islam yaitu; tidak menyerahkan sepenuhnya kepada orang yang mewariskan seluruh harta peninggalan untuk diwasiatkan kepada orang yang dipilih pewaris.

Tetapi dalam waris Islam menetapkan batasan maksimal yaitu sepertiga dari harta waris, tidak melarang kepada bapak atau derajat yang lebih atas untuk mewarisi bersama dengan anak yang meninggal dan tidak melarang istri mewarisi harta suami atau sebaliknya, tidak mengistimewakan dalam pemberian harta peninggalan kepada satu macam pewaris saja, tidak menolak anak-anak yang belum dewasa atau kaum perempuan untuk menerima warisan, dan tidak membenarkan anak angkat dan orang yang melakukan janji setia untuk mendapat warisan.

Selain memiliki keistimewaan, hukum kewarisan Islam juga memiliki karakteristik. Adapun karakteristik hukum kewarisan islam yaitu; pertama, menyangkut masalah perorangan (furudh atau quantum), yaitu bagian yang tertentu dan dalam kekadaan tertentu pula, yang tentu telah diatur sedemikian rupa sehingga tampaklah faktor keadilan. Kedua menyangkut variasi pengurangan perolehan, oleh karena adanya faktor-faktor tertentu, yaitu jumlah dzawil furudh yang lebih kecil karena dzawil furuhdh yang lainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun