Norma tata kelakuan (mores), dalam masyarakat, norma ini digunakan sebagai alat pengawas tingkah laku yang diyakini sebagai norma pengatur. Jadi, tata kelakuan merupakan alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Norma adat istiadat (custom), norma ini berasal dari aturan nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karenanya, norma adat istiadat merupakan tata kelakuan yang telah mendarah daging dan berakar kuat dalam masyarakat serta memiliki kekuatan yang mengikat. Pelanggaran terhadap norma akan dikenai sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung.
Norma sosial secara umum terdiri dari norma etika, yang menurut Jimmly Asshiddiqie (2011) dalam buku berjudul 'Perihal Undang-undang', meliputi norma susila, norma agama, dan norma kesopanan. Dibandingkan satu sama lain, norma etika ini memiliki peran dan tujuan yang berbeda: norma agama dalam arti vertikal dan sempit bertujuan untuk kesucian hidup pribadi, norma kesusilaan bertujuan agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi, sementara norma kesopanan bertujuan untuk mencapai keselarasan dan kesedapan hidup bersama antar individu dalam masyarakat. Dengan demikian, ketiga jenis norma etika ini memberikan landasan bagi perilaku individu dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
Ciri-ciri
Dikutip pada laman Blog Gramedia 'Norma Sosial: Pengertian, Fungsi, Jenis, Ciri dan Contohnya', ciri-ciri norma sosial adalah sebagai berikut.
Memiliki sifat tidak tertulis
Tercipta oleh hasil kesepakatan
Bisa mengalami perubahan
Ditaati bersama
Terdapat sanksi atau hukuman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H