Mohon tunggu...
Muhammad RidwanAziz
Muhammad RidwanAziz Mohon Tunggu... Guru - MAN 2 Kulon Progo

Melalui blog ini, saya berbagi pengalaman, tips, dan inspirasi dalam dunia pendidikan. Semoga tulisan-tulisan saya dapat memberikan manfaat bagi pembaca. Terima kasih telah mengunjungi blog saya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengurai Norma Sosial: Kajian tentang Perilaku dan Penilaian Masyarakat

25 Maret 2024   18:55 Diperbarui: 25 Maret 2024   18:58 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Norma tata kelakuan (mores), dalam masyarakat, norma ini digunakan sebagai alat pengawas tingkah laku yang diyakini sebagai norma pengatur. Jadi, tata kelakuan merupakan alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.

Norma adat istiadat (custom), norma ini berasal dari aturan nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karenanya, norma adat istiadat merupakan tata kelakuan yang telah mendarah daging dan berakar kuat dalam masyarakat serta memiliki kekuatan yang mengikat. Pelanggaran terhadap norma akan dikenai sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung.

Norma sosial secara umum terdiri dari norma etika, yang menurut Jimmly Asshiddiqie (2011) dalam buku berjudul 'Perihal Undang-undang', meliputi norma susila, norma agama, dan norma kesopanan. Dibandingkan satu sama lain, norma etika ini memiliki peran dan tujuan yang berbeda: norma agama dalam arti vertikal dan sempit bertujuan untuk kesucian hidup pribadi, norma kesusilaan bertujuan agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi, sementara norma kesopanan bertujuan untuk mencapai keselarasan dan kesedapan hidup bersama antar individu dalam masyarakat. Dengan demikian, ketiga jenis norma etika ini memberikan landasan bagi perilaku individu dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

Ciri-ciri

Dikutip pada laman Blog Gramedia 'Norma Sosial: Pengertian, Fungsi, Jenis, Ciri dan Contohnya', ciri-ciri norma sosial adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki sifat tidak tertulis

  2. Tercipta oleh hasil kesepakatan

  3. Bisa mengalami perubahan

  4. Ditaati bersama

  5. Terdapat sanksi atau hukuman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun