Sebelumnya acara Ijtima’ Ulama ini dilaksanakan di Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada tanggal 19 Maret hingga 22 April. Acara tersebut tidak hanya dihadiri oleh orang dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri seperti Bangladesh, India, Pakistan, Thailand, Filipina, Malaysia, dan beberapa negara lainnya. Untuk peserta yang hadir dalam negeri ditaksir berjumlah 6000-7000 orang sedangkan peserta dari luar negeri ditaksir berjumlah 500 orang. Namun, karena adanya wabah virus corona ini, akhirnya Bupati Gowa Adnan Puritcha Ichsan Yasin Limpo resmi membatalkan acara tersebut yang sebelumnya telah berkoordinasi dari berbagai pihak termasuk penyelenggara acara.
Ketiga, menindak lanjuti pelanggaran yang terjadi, dalam P3 SPS masih diperbolehkan, ini termuat pada Pasal 27 (1) Program siaran yang menggambarkan penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) secara terbatas dapat disiarkan sepanjang berhubungan dengan edukasi pencegahan dan/ atau rehabilitasi. Selanjutnya ditambahkan lagi pada Pasal 27 (2) Program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan/ atau minuman berakohol: a. Hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa; dan b. Wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/ atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik.
Berdasarkan peraturan di atas jelas bahwa, lembaga penyiaran, perlu memilah-milah kembali materi yang akan disiarkan. Ini dikhawatirkan apabila pada tayangan tersebut hal-hal yang kurang baik seperti merokok, dimana yang terserang tidak hanya dari kalangan dewasa, namun bisa merambat pada kalangan anak-anak usia dini, ataupun pada kalangan remaja. Disini tentu diperlukan peranan dari orang tua, aparat, ataupun tenaga kesehatan untuk meminimalisir anak-anak ataupun remaja untuk tidak melakukan kegiatan yang kurang baik tersebut. Itulah analisis yang dapat penulis utarakan pada artikel ini, semoga bermanfaat, terimakasih.
*penulis: Muhammad Firdaus Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H