Mohon tunggu...
Muhammad Firdaus
Muhammad Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kalem dan Tenang

Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Wabah Corona atau Segmentasi Rokok?

3 Mei 2020   15:39 Diperbarui: 3 Mei 2020   19:18 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Munculnya media massa menjadikan dunia menjadi kecil, ini ditandai dengan penemuan mesin cetak oleh Johann Guternberg serta munculnya jenis media massa pertama yaitu surat kabar pada tahun 1609. Selanjutnya berkembang media massa majalah pada tahun 1704 di Inggris, radio siaran pada tahun 1802, televisi dikembangkan antara tahun 1890 dan 1920, film pada tahun 1903 di Amerika Serikat, dan terakhir komputer dan internet yakni sekitar tahun 1992 di Amerika Serikat (Ardianto, 2017: 149).

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa media massa merupakan suatu alat untuk menyampaikan pesan baik dalam dalam bentuk tulisan (cetak) maupun elektronik. Media massa meyampaikan pesan secara massal dan juga dapat diakses secara massal (Bungin dalam Ningsih, 2006: 72). Pesan (informasi) yang disampaikan bersifat umum dan tidak terkhusus kepada orang tertentu. (Efendy dalam Ningsih, 2007: 18) mengungkapkan tiga fungsi umum komunikasi sebagai berikut (1) fungsi informasi, media massa sebagai penyebar informasi baik untuk pendengar, pembaca, atau permisa, (2) fungsi edukasi, bisa diartikan media massa sebagai pendidik, (3) fungsi mempengaruhi, hal ini dapat diliat dalam iklan, features, ataupun sebagainya.

Indonesia, sebagai negara baru, tentu perlu menyatukan ikatan-ikatan nasionalisme melalui media massa, maka dari itu lahirlah Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang penderinnya di bawahi langsung oleh negara dan Departemen Penerangan. Sebelunya kala itu TVRI telah mengudara diperhelatan Asian Games tahun 1962. Siaran itu bukan hanya menyiarkan perhelatan Asian Games, namun juga sebagai penguatan identitas nasional bangsa Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1989, lahirlah statsiun televisi swasta pertama di Indonesia yakni Rajawali Citra Televisi Indonesia atau bisa disingkat dengan RCTI (Belladina, 2016: 6). Setelah kemunculan RCTI, lahir pula televisi-televisi swasta lainnya seperti SCTV, ANTV, TRANS TV, dan lain-lainnya. Lahirnya dunia pertelevisian di Indonesia tidak bisa dilepas dengan istilah yang bernama “Kode Etik Jurnalistik”

Kode etik sendiri merupakan bagian dari produk etika terapan. Dalam hal ini kode sejak lama telah didedikasikan untuk mengatur suatu kelompok khusus dalam masyarakat  melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang telah disepakati oleh kelompok tersebut (Bartens dalam Sulistyowati 2001: 280). Lebih lanjut Bartens menyatakan bahwa kode etik ibarat kompas yang menunjukan arah moral bagi suatu profesi sekaligus menjamin kualiatas profesi tersebut dalam pandangan masyarakat. Kode etik ini juga menjadi sebagai daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh anggota itu sendiri dan bersifat mengikat (Magnis dalam Sulistyowati 1991: 77).

Untuk lebih memperdalam kembali, mengapa kita perlu memperhatikan kode etik jurnalisitik? Kode etik jurnalistik digunakan agar para jurnalis dapat menentukan mana yang benar, mana yang salah, baik atau buruk, serta dapat bertanggung jawab dalam tugasnya menjadi wartawan (Siregar dalam Sulistyowati, 2000: 21). Selanjutnya dapat digunakan sebagai “pagar hidup” untuk melakukan tugas jurnalis secara baik, jujur, benar, dan profesional (Pandjaitan dalam Sulistyowati, 2000).

Selanjutnya, kita akan beralih ke media televisi, karena artikel ini akan membahas mengenai pemberitaan di televisi. Sebelumnya kita telah mengenal salah satu fungsi media massa ini yaitu untuk memberikan informasi, seperti yang telah dibahas pada paragraf selanjutnya; dan juga memberikan edukasi (Ardianto, 2017: 137). Dalam hal ini juga, stasiun penyiaran perlu memperhatikan kode etik jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Untuk itu kami akan membahas salah satu pelanggaran di salah satu stasisun TV berita yakni Kompas TV, pada program Kompas Siang, pukul 11.00 WIB, edisi Kamis 19 Maret 2020.

Mungkin sebagaian Anda pernah mendengar slogan “Independen, dan Terpercaya”? Betul sekali! Itu merupakan slogan dari Kompas TV. Di Indonesia, Kompas TV terkenal dengan statisun televisi yang setiap harinya up date dengan berbagai macam berita, mulai dari berita ekonomi, olahraga, politik, fashion, dan lain-lainnya. Kompas TV merupakan anak perusahaan dari Kompas Gramedia Group dimana kantor pusatnya terletak di Jl. Palmerah Selatan No. 21, Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah khusus Ibukota Jakarta. Kompas TV juga banyak diminati oleh masyarakat melalui konten beritanya selain TVRI, yaitu sama-sama memperoleh poin 3,5 pada data statistik tahun 2019

Meskipun Kompas TV cukup diminati oleh permisa, namun penulis cermati pada program Kompas Siang ini terjadi pelanggaran berupa orang yang sedang memegang rokok. Pelanggaran ini dilihat dari tampilan berita yang menampilkan seorang aparat Kepolisian yang sedang memegang sebuah rokok. Selanjutnya pelanggaran initerjadi pada segmen kedua berita tersebut, yang terjadi pada pukul 11.20 WIB. Ketika itu, Bapak Camat Bontomarannu sedang menjelaskan di depan kantornya perihal Ijtima Ulama Zona Asia ini, secara tidak sengaja kameramen merekam kejadian tersebut. Pertama, tentu hal ini berkaitan dengan pasal yang dilanggar yaitu UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 26 (2) a. Melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/ atau disalurkan, selanjutnya PPP SPS pada Pasal 22 (3) Lembaga Penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar  Program Siaran (P3 SPS), Pasal 39 (1) Lembaga penyiaran sebelum menyiarkan film dan/ atau iklan wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. (2) Lembaga penyiaran televisi wajib melakukan sensor internal atas seluruh materi siaran dan tunduk pada klasifikasi program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini..

Kedua, akan dibahas mengenai narasi berita dan teks berita. Narasi berita cukup jelas ini dilihat dari presenter yang membawakan berita jelas dan tegas dalam menyampaikan berita tersebut. Sedangkan mengenai teks berita, ini sesuai dengan pada keterangan berita yang bertuliskan Ijtima Ulama Zona Asia 2020 Ditunda sesuai dengan apa yang ditampilkan. Hal ini dijelaskan oleh Camat Bontomarannu, menyatakan warganya menolak adanya kegiatan ini dikarenakan kekhawatiran warga terhadap penyebaran wabah virus corona. Pihak kepolisian juga memberitahukan bahwa surat izin penyelenggaraan acara belum keluar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun