Peneliti menemukan ketidaksesuaian antara law in book di perjanjian baku antar anggota dan pihak koperasi dan law in action pada kenyataan dalam penyelesaian sengketa. Padahal telah tertulis secara jelas dalam surat pernajnian baku bahwa penyelesaian sengketa antara dua belah pihak diselesaikan di Pengadilan Negeri Kudus. Menurut peneliti, jika hal ini terus terjadi maka keberadaan KJKS BMT Muamalah Mulia akan terganguu dalam hal keuangannya. Â Â
  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!