Mohon tunggu...
Muhammad Aufa Faiz
Muhammad Aufa Faiz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Islam

Membaca Menulis Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kelemahan Tindakan Hukum BMT Muamalat Mulia Dalam Menangani Perbuatan Wanprestasi Oleh Anggota

10 Desember 2024   11:37 Diperbarui: 10 Desember 2024   11:37 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Latar Belakang

            BMT Muamalat Mulia merupakan salah satu Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang memiliki kantor cabang di Kabupaten Kudus, tepatnya di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Lembaga ini merupakan hasil kesepakatan dari sebuah musyawarah yang dilakukan oleh beberapa alumni jurusan ekonomi syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus. Lembaga ini berdiri menjadi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) pada tahun 2010 dengan modal awal Rp. 20 juta dan bertempat di dekat PT. Djarum Megawon.

            Setahun setelahnya pada 2011, lembaga ini resmi berubah nama dan disahkan menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah oleh Menteri Koperasi dan UMKM dengan nomor akta 503/251/BH/10/2011. Lembaga ini memiliki visi serta misi yang mulia terhadap pembangunan ekonomi di masyarakat Desa Megawon dan sekitarnya. Visi dari lembaga ini adalah mena=jadi Lembaga Keuangan Syariah Yang Profesional dan Terpercaya. Sedangkan misinya adalah berperan sebagai lembaga keuangan syariah yang membantu masyarakat kecil seperti pedagang, petani untuk memenuhi modal usahanya.

            Problematika muncul sejak penulis menemukan fakta yang diungkapkan oleh Aulia Rahman, SE.I selaku Ketua Umum KJKS BMT Muamalat Mulia Kabupaten Kudus. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, terdapat sebuah kelemahan hukum yang terdapat pada law in book di ketentuan perjanjian baku dan law in action pada kenyataannya dalam menangani sengketa pembiayaan, yakni tidak adanya sanksi hukum yang tegas apabila anggota koperasi melakukan perbuatan melawan hukum seperti penggelapan uang, wanprestasi, dan tidak mau membayar angsuran dengan sengaja. Menurut Rahman selaku Ketua Umum Koperasi, lembaga ini mengedepankan mediasi dan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan sengketa serta tidak mengambil tindakan tegas untuk melanjutkan perkara di meja hijau, karena dalam visi dan misi lembaga ini sejak dibentuk memang dikhususkan untuk membantu masyarakat kecil dan menengah untuk membantu melancarkan usaha yang mereka bangun untuk menghidupi keluarganya di rumah dan mendorong kemajuan UMKM di Desa Megawon dan sekitarnya. Menurut peneliti, hal ini justru akan membahayakan keberlangsungan dari KJKS BMT Muamalat Mulia Kabupaten Kudus itu sendiri. Hal ini dikarenakan anggota akan berperilaku seenaknya sendiri dalam mengambil akad pembiayaan dan dengan sengaja tidak mau membayar angsuran karena lemah atau tidak adanya tindakan hukum yang dilakukan ketika ada anggota yang secara terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum.

Pembahasan    

            Lembaga ini memiliki produk dan jenis usaha seperti simpanan dan pembiayaan. Produk dan jenis usaha ini hanya bisa dilakukan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah mendaftar sebagai anggota resmi koperasi dengan ketentuan membayar iuran pertama sebanyak  Rp. 25 ribu dan membayar biaya admin sebanyak Rp. 5 ribu sebagai modal awal dan bentuk komintem anggota terhadap koperasi, dengan hal ini setiap orang yang telah mendaftar sebagai anggota bisa menggunakan produk dan jenis usaha pembiayaan berbasis syariah.

            Pembiayaan berbasis syariah di lembaga ini menggunakan akad murabahah dengan kesepakatan margin diawal kontrak. Biasanya akad ini digunakan oleh anggota untuk membeli barang atau sebagai modal usaha. Selain akad murabahah, di lembaga ini juga menggunakan akad musyarakah, yakni akad kemitraan yang cara kerjanya membagi seluruh keuntungan dan kerugian kegiatan usaha yang dijalankan oleh anggota dan koperasi. Melihat produk dan jenis usaha yang beragam, lembaga ini terus berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan dan mengedepankan kepercayaan antara anggota dan pihak koperasi, sehingga koperasi ini bisa bertahan dan eksis dari tahun 2010 hingga sekarang.

            Untuk mengajukan pembiayaaan, anggota harus menyertakan beberapa dokumen penting seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, jaminan surat atau barang berharga, rekening, slip gaji dan fotokopi buku nikah (jika ada) sebagai pencatatan dan verifikasi data pribadi anggota. Langkah awal yang dilakukan anggota untuk melakukan pembiayaan adalah pengajuan permohonan pembiayaan, survei lapangan oleh pihak koperasi, dan menyerahkan jaminan berupa barang atau surat berharga kepada pihak koperasi. Perlu dicatat, batas maksimal pinjaman dan pembiayaan di lembaga ini adalah sebesar Rp. 50 juta.

            Permasalahan muncul ketika peneliti menemukan sebuah fakta bahwa lembaga ini tidak memakai jalur hukum apabila terdapat anggota melakukan perbuatan melawan hukum seperti tindakan penggelapan uang dan tidak mau membayar angsuran dengan sengaja. Ini menjadi masalah serius yang akan mengancam kelangsungan dan keberadaan lembaga ini sebagai koperasi syariah yang berkontribusi dalam membangun kegiatan UMKM di Kabupaten kudus, khususnya di Desa Megawon dan sekitarnya. Pada penelitian ini, peneliti terus menggali informasi kepada Rahman, selaku Ketua Umum koperasi ini mengenai surat perjanjian baku yang digunakan oleh anggota dan pihak koperasi dalam menjalin kerja sama dan kesepakatan. Berikut bentuk dokumen perjanjian baku yang digunakan oleh anggota dan pihak koperasi dalam menjalin kerja sama dan pembiayaan:

Pada pasal V (Domisili Hukum) tertulis secara jelas apabila terdapat sengketa pembiayaan akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus. Tetapi pada ptaktiknya sejak berdiri hingga sekarang, KJKS BMT Muamalat Mulia tidak pernah menyeret anggota yang melakukan wanprestasi dalam pembiayaan dalam proses penyelesaian sengketa. Bahkan sebaliknya, pihak koperasi lebih memilih menanggung kerugian materil dibanding melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus, karena lembaga koperasi ini didirikan dan dibangun untuk mensejahterakan UMKM di sekitar koperasi.

Simpulan

Peneliti menemukan ketidaksesuaian antara law in book di perjanjian baku antar anggota dan pihak koperasi dan law in action pada kenyataan dalam penyelesaian sengketa. Padahal telah tertulis secara jelas dalam surat pernajnian baku bahwa penyelesaian sengketa antara dua belah pihak diselesaikan di Pengadilan Negeri Kudus. Menurut peneliti, jika hal ini terus terjadi maka keberadaan KJKS BMT Muamalah Mulia akan terganguu dalam hal keuangannya.   

     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun