Mohon tunggu...
Muhammad Arya Ilham
Muhammad Arya Ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Muhammad Arya Ilham, Mahasiswa Universitas Jember, Fakultas Teknik, Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota. Berasal dari Kabupaten Gresik. Memiliki hobi Travelling, Foto, dan Olahraga. Alumni SMA 1 Gresik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Format Hubungan Pusat dan Daerah dalam Pembiayaan Pembangunan serta Contoh Hubungan Pusat dan Daerah pada Kabupaten Gresik

11 Mei 2024   00:40 Diperbarui: 11 Mei 2024   00:52 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sistem pemerintahan desentralisasi di Indonesia, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan di tingkat daerah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Salah satu aspek kunci dalam hubungan pusat dan daerah adalah desentralisasi fiskal. Melalui desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya keuangan dalam rangka membiayai pembangunan di wilayahnya. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah pusat tetap memiliki peran sentral dalam mengatur kebijakan fiskal nasional dan menjamin keseimbangan dalam pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Pembiayaan pembangunan di daerah bersumber dari dua sumber utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan dari pemerintah pusat. PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah melalui berbagai sumber seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. Sementara itu, Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan salah satu komponen Dana Perimbangan yang berasal dari penerimaan pajak dan sumber daya alam yang dibagikan kepada daerah berdasarkan prinsip merata dan adil. Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk membiayai kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan kebutuhan fiskal dan potensi ekonomi daerah.

Selain itu, daerah juga menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. DAK ini dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain. Penggunaan DAK harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.

Dalam proses pembiayaan pembangunan, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak hanya terbatas pada aspek fiskal. Pemerintah pusat juga berperan dalam menyediakan pedoman, regulasi, dan kebijakan yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan. Misalnya, dalam bidang perencanaan pembangunan, pemerintah pusat menerbitkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan dukungan teknis dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan. Hal ini dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, maupun pendampingan langsung oleh kementerian/lembaga terkait.

Contoh Hubungan Pusat dan Daerah dalam Pembiayaan Pembangunan yaitu pada Kabupaten Gresik. Kabupaten Gresik merupakan salah satu daerah otonom di Provinsi Jawa Timur, memiliki dinamika tersendiri dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks hubungan pusat dan daerah dalam pembiayaan pembangunan, Kabupaten Gresik menjadi contoh yang menarik untuk dikaji.

Pada tahun 2022, Kabupaten Gresik menerima Dana Perimbangan sebesar Rp 1,8 triliun, dengan rincian DAU sebesar Rp 1,3 triliun, DBH sebesar Rp 185 miliar, dan DAK sebesar Rp 330 miliar. Dana Perimbangan ini menjadi sumber pendanaan yang sangat penting bagi Kabupaten Gresik, mengingat keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimiliki.

Dalam upaya meningkatkan PAD, Pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan berbagai upaya, seperti intensifikasi pajak daerah, optimalisasi pengelolaan aset daerah, dan pengembangan sektor-sektor ekonomi unggulan seperti industri, pariwisata, dan perdagangan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui penerapan teknologi informasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam hal pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Pemerintah Kabupaten Gresik bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa prioritas pembangunan yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah. Pada tahun 2022, DAK yang diterima Kabupaten Gresik difokuskan untuk pembangunan infrastruktur jalan, irigasi, dan fasilitas pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun