Dalam sistem pemerintahan desentralisasi di Indonesia, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan di tingkat daerah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Salah satu aspek kunci dalam hubungan pusat dan daerah adalah desentralisasi fiskal. Melalui desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya keuangan dalam rangka membiayai pembangunan di wilayahnya. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah pusat tetap memiliki peran sentral dalam mengatur kebijakan fiskal nasional dan menjamin keseimbangan dalam pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Pembiayaan pembangunan di daerah bersumber dari dua sumber utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan dari pemerintah pusat. PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah melalui berbagai sumber seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. Sementara itu, Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan salah satu komponen Dana Perimbangan yang berasal dari penerimaan pajak dan sumber daya alam yang dibagikan kepada daerah berdasarkan prinsip merata dan adil. Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk membiayai kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan kebutuhan fiskal dan potensi ekonomi daerah.
Selain itu, daerah juga menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. DAK ini dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain. Penggunaan DAK harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.
Dalam proses pembiayaan pembangunan, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak hanya terbatas pada aspek fiskal. Pemerintah pusat juga berperan dalam menyediakan pedoman, regulasi, dan kebijakan yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan. Misalnya, dalam bidang perencanaan pembangunan, pemerintah pusat menerbitkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan dukungan teknis dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan. Hal ini dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, maupun pendampingan langsung oleh kementerian/lembaga terkait.
Contoh Hubungan Pusat dan Daerah dalam Pembiayaan Pembangunan yaitu pada Kabupaten Gresik. Kabupaten Gresik merupakan salah satu daerah otonom di Provinsi Jawa Timur, memiliki dinamika tersendiri dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks hubungan pusat dan daerah dalam pembiayaan pembangunan, Kabupaten Gresik menjadi contoh yang menarik untuk dikaji.
Pada tahun 2022, Kabupaten Gresik menerima Dana Perimbangan sebesar Rp 1,8 triliun, dengan rincian DAU sebesar Rp 1,3 triliun, DBH sebesar Rp 185 miliar, dan DAK sebesar Rp 330 miliar. Dana Perimbangan ini menjadi sumber pendanaan yang sangat penting bagi Kabupaten Gresik, mengingat keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimiliki.
Dalam upaya meningkatkan PAD, Pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan berbagai upaya, seperti intensifikasi pajak daerah, optimalisasi pengelolaan aset daerah, dan pengembangan sektor-sektor ekonomi unggulan seperti industri, pariwisata, dan perdagangan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui penerapan teknologi informasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Pemerintah Kabupaten Gresik bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa prioritas pembangunan yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah. Pada tahun 2022, DAK yang diterima Kabupaten Gresik difokuskan untuk pembangunan infrastruktur jalan, irigasi, dan fasilitas pendidikan.
Pemerintah pusat juga memberikan dukungan teknis dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik dalam melaksanakan program-program pembangunan. Misalnya, dalam bidang infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan pendampingan teknis kepada Pemerintah Kabupaten Gresik dalam pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Salah satu contoh nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Gresik adalah dalam proyek pembangunan Jalan Tol Gresik-Lamongan. Proyek ini merupakan bagian dari program percepatan pembangunan infrastruktur yang diprioritaskan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Gresik berperan dalam memfasilitasi proses pembebasan lahan dan perizinan, sementara pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan pendampingan teknis dan pendanaan proyek.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, seperti masalah pembebasan lahan dan koordinasi dengan masyarakat setempat. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik bekerja sama dengan pemerintah pusat dan melibatkan organisasi masyarakat sipil serta kelompok-kelompok masyarakat dalam proses pembangunan. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, diharapkan pembangunan yang dilakukan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal serta mengurangi potensi konflik.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gresik juga memperkuat kolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi dan lembaga penelitian di wilayah tersebut dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Kolaborasi ini mencakup kegiatan-kegiatan seperti penelitian bersama, program magang, dan pelatihan bagi aparatur pemerintah daerah. Dengan demikian, pengetahuan dan keahlian dari institusi pendidikan tinggi dan lembaga penelitian dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Salah satu contoh kolaborasi tersebut adalah kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan Universitas Airlangga dalam program pelatihan dan pendampingan bagi aparatur pemerintah daerah di bidang perencanaan dan penganggaran. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di Kabupaten Gresik, sehingga dana yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
Meskipun terdapat tantangan dan kendala, upaya untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara pusat dan daerah, penyatuan persepsi terhadap regulasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah terus dilakukan agar pembangunan di Kabupaten Gresik dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok-kelompok masyarakat juga menjadi kunci untuk menciptakan sinergi yang optimal dalam upaya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Kesimpulannya, format hubungan pusat dan daerah dalam pembiayaan pembangunan di Indonesia melibatkan berbagai aspek, seperti desentralisasi fiskal, pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pedoman dan regulasi, serta dukungan teknis dari pemerintah pusat. Contoh di Kabupaten Gresik menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan, upaya untuk membangun kolaborasi dan sinergi antara berbagai pihak terus dilakukan untuk mencapai pembangunan daerah yang optimal dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H