Mohon tunggu...
Muhammad Arya Arjuna
Muhammad Arya Arjuna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis baru (Mahasiswa UMSU) Peserta Beasiswa Cendekia BAZNAS Guru PAI Al-amjad

Semoga bermanfaat bagi orang banyak dalam tulisan ini🙏

Selanjutnya

Tutup

Life Hack

Apakah Sah Jika Zakat Tidak Menggunakan Ijab Kabul? Berikut, Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH)

29 April 2022   08:41 Diperbarui: 17 Mei 2022   17:23 2171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penjelasan UAS dan UAH seputar zakat sumber gambar: Tribun-timur.com

Berbicara mengenai zakat tentu kita sebagai umat Islam wajib mengetahuinya. Karena pada dasarnya zakat juga merupakan rukun Islam yang keempat, yang dimana setiap umat Islam wajib mengetahui ketentuan yang berlaku dalam Islam. Zakat secara umum terbagi menjadi dua, yaitu zakat Mal (zakat harta) dan zakat fitrah ( zakat jiwa). Dalam kedua zakat ini mempunyai ketentuan dalam pengeluarannya yang dimana zakat mal (zakat harta) dikeluarkan jika sudah mencapai nisab (ketentuan), sedangkan Zakat fitrah (zakat jiwa) dikeluarkan saat bulan suci Ramadan

Dalam zakat ada juga yang dinamakan ijab kabul (serah terima). Namun, apakah sah jika kita sebagai umat Islam mengeluarkan zakat tidak menggunakan ijab kabul, berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad atau yang sering disebut dengan UAS dan Ustaz Adi Hidayat atau yang sering disebut juga UAH.

1. Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS)

Sumber gambar: suara.com
Sumber gambar: suara.com
Ada sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh jama'ah yang hadir pada saat Ustaz Abdul Somad menyampaikan isi ceramahnya, dengan pertanyaan yang lewat dari kertas kemudian UAS membacakan pertanyaannya.

Jama'ah bertanya lewat kertas:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz..

Saya ingin bertanya apakah boleh jika saya mengeluarkan zakat mal lewat kota infak dan tidak ada ijab kabul. Namun, saya sudah niatkan untuk mengeluarkan zakat mal saya apakah itu sah atau tidak zakat mal saya ustaz? mohon penjelasannya.

Ustaz Abdul Somad pun menjawabnya:

Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Dengan tegasnya UAS menjawabnya sah. Karna zakat tidak perlu di salamkan dengan tangan uangkapnya. Ijab kabul juga ada yang namanya mubah, ada yang sunnah dan ada yang wajib. Ijab kabul yang mubah itu ketika kita membeli barang seperti minuman. Sehingga itu boleh kita menggunakan ijab dan boleh juga tidak. Sedangkan ijab kabul yang sunnah yaitu zakat sebagaimana yang dijelaskan dalam Alquran "ya Muhammad kalau mereka membayar zakat, maka doakan lah mereka." Dalam zakat sekarang banyak yang menggunakan nomor rekening bank tentu itu sah tanpa adanya ijab kabul kata UAS. Namun, jika dalam akad nikah tidak ada ijab kabul maka hukumnya tidak sah, karna hukum ijab kabul dalam pernikahan itu wajib

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Life Hack Selengkapnya
Lihat Life Hack Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun