Berikut Penjelasan yang diberikan ustaz Abdul Somad (UAS) terkait pertanyaan yang diberikan jamah tentang sah atau tidaknya jika tidak menggunakan ijab kabul mengenai zakat mal.
2. Penjelasan Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Ada sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh seorang Ikhwan yang bernama Fikri dari Bogor. Pada saat Ustaz Adi Hidayat menyampaikan isi ceramahnya, dengan pertanyaan yang lewat dari media sosial kemudian UAH membacakan pertanyaannya.
Jama'ah bertanya lewat media sosial:
Assalamualaikum ustaz..
Saya ingin bertanya apakah betul zakat fitrah tidak harus dengan ijab kabul dan kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? Afwan zajakallah khairan ustaz.
Ustaz Adi Hidayat pun menjawabnya:
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Tidak ada ijab kabul tentang zakat dan ijab kabul hanya ada untuk nikah. Saya juga belum ada menemukan riwayat terhadap ijab kabul zakat. Saya pernah ketika saya masih di Surabaya datang saya ke masjid yang dekat dengan rumah saya dan saya ingin mengeluarkan zakat fitrah saya. Lalu tiba-tiba Amil nya mengulurkan tangannya seperti ingin mengajak saya untuk ijab kabul pernikahan. Lalu saya menolak nya dan dia berkata " kenapa menolak, kita kan mau ijab kabul untuk beras zakat nya" lalu saya katakan kepada Amil nya bahwa tidak perlu ijab kabul karna saya sudah niatkan untuk zakat saya itu sudah cukup. Itu yang saya ketahui ungkap UAH. Cukup kita berikan zakat fitrah kita dan kita niatkan, Allah lebih mengetahui hambanya. Lalu, waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah berdasarkan hadits nabi yaitu sebelum shalat Ied, karna jika kita mengeluarkan sesudah shalat Ied maka zakat kita akan menjadi sedekah.
Berikut penjelasan yang diberikan ustaz Adi Hidayat (UAH) terkait pertanyaan yang diberikan Ikhwan bernama Fikri dari Bogor tentang sah atau tidaknya jika zakat fitrah tidak menggunakan ijab kabul dan kapan waktu yang tepat mengeluarkan zakat fitrah.