Mohon tunggu...
Muhammad Arrafi
Muhammad Arrafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Saya Raffi, seorang Mahasiswa aktif jurusan Hukum Ekonomi Syariah dari UIN RMS yang saat ini sedang berada di semester empat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Refleksi Perkuliahan Sosiologi Hukum: Pemahaman Mendalam Tentang Hubungan Hukum dan Masyarakat

10 Desember 2024   02:15 Diperbarui: 10 Desember 2024   02:15 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama : Muhammad Arrafi

Nim : 222111133

Kelas : 5D

Satu semester mempelajari Sosiologi Hukum telah memberikan saya wawasan mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Sebagai cabang ilmu sosial, sosiologi hukum tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dinamis. Berikut adalah narasi perjalanan saya dalam memahami materi-materi yang diajarkan selama perkuliahan ini.  

1. Pengertian Sosiologi Hukum

Pada awal perkuliahan, saya diperkenalkan pada konsep dasar sosiologi hukum. Sosiologi hukum merupakan studi yang meneliti hubungan antara hukum dan masyarakat. Dengan pendekatan ini, saya belajar bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu dipengaruhi oleh dinamika sosial, ekonomi, dan budaya dalam masyarakat.

### 2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Materi ini menekankan bahwa hukum sering kali mencerminkan realitas masyarakat tempat ia berlaku. Dalam kenyataannya, hukum tidak hanya dipengaruhi oleh norma dan budaya lokal, tetapi juga oleh kekuatan sosial lainnya, seperti stratifikasi sosial dan konflik kepentingan.  

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Pendekatan yuridis empiris mengajarkan saya untuk melihat hukum berdasarkan realitas yang ada, seperti bagaimana hukum diterapkan di masyarakat. Sementara itu, pendekatan yuridis normatif memandang hukum sebagai sistem ideal yang harus ditegakkan sesuai aturan yang ada, tanpa terpengaruh oleh kenyataan sosial.  

4. Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme)

Mazhab positivisme memperkenalkan pandangan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara dan dipisahkan dari nilai-nilai moral. Dalam mazhab ini, hukum dinilai berdasarkan keabsahannya sebagai produk negara, bukan berdasarkan kebenarannya secara moral.  

5. Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

Mazhab ini membawa pendekatan yang berbeda dengan positivisme, yaitu bahwa hukum harus dilihat dalam konteks sosialnya. Artinya, hukum seharusnya mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang terus berubah.  

6. Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)

Pendekatan living law mengajarkan bahwa hukum yang sesungguhnya adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, bukan hanya yang tertulis. Di sisi lain, utilitarianisme memandang hukum berdasarkan sejauh mana hukum tersebut memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat luas.  

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun

Durkheim memperkenalkan konsep solidaritas sosial, di mana hukum mencerminkan hubungan antara anggota masyarakat. Sebaliknya, Ibnu Khaldun menyoroti bagaimana dinamika sosial dan ekonomi suatu masyarakat memengaruhi pembentukan dan keberlakuan hukum.  

8. Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Max Weber memperkenalkan ide bahwa hukum adalah alat kekuasaan yang bergantung pada legitimasi penguasa. Sementara itu, H.L.A. Hart mengajarkan bahwa hukum memiliki struktur internal berupa aturan primer (aturan perilaku) dan aturan sekunder (aturan untuk membuat, mengubah, dan menegakkan aturan primer).  

9. Effectiveness of Law

Efektivitas hukum menjadi topik penting dalam perkuliahan ini. Saya mempelajari bahwa keberhasilan hukum tidak hanya bergantung pada keberadaannya, tetapi juga pada penerimaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum tersebut.  

10. Law and Social Control

Hukum adalah alat pengendalian sosial yang sangat penting. Materi ini menjelaskan bahwa hukum berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial dengan menetapkan aturan perilaku dan sanksi bagi pelanggar.  

11. Socio-Legal Studies

 Pendekatan socio-legal studies menggabungkan analisis hukum dengan penelitian sosial. Hal ini memberikan pemahaman yang lebih luas tentang bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.  

 12. Progressive Law

Hukum progresif menjadi salah satu topik favorit saya. Pendekatan ini menekankan pentingnya menyesuaikan hukum dengan perubahan zaman, serta memastikan hukum selalu berpihak pada keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural.  

13. Legal Pluralism

Dalam perkuliahan ini, saya belajar bahwa dalam suatu masyarakat, sering kali berlaku lebih dari satu sistem hukum secara bersamaan, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Fenomena ini disebut legal pluralism, yang mencerminkan keberagaman sistem hukum dalam masyarakat.  

14. endekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam. 

Sebagai penutup, kami mempelajari bagaimana pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk memahami hukum Islam. Materi ini menjelaskan bahwa hukum Islam tidak hanya dipelajari sebagai norma agama, tetapi juga dalam konteks sosial tempat ia diterapkan.  

Kesimpulan  

Melalui mata kuliah ini, saya semakin menyadari bahwa hukum tidak hanya soal aturan, tetapi juga soal manusia dan masyarakat. Hukum harus dipahami, dikembangkan, dan diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan dinamika masyarakat. Dengan pengetahuan ini, saya berharap dapat berkontribusi lebih baik dalam memahami dan mempraktikkan hukum secara adil dan relevan.  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun