Mohon tunggu...
Muhammad Arrafi
Muhammad Arrafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Saya Raffi, seorang Mahasiswa aktif jurusan Hukum Ekonomi Syariah dari UIN RMS yang saat ini sedang berada di semester empat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Refleksi Perkuliahan Sosiologi Hukum: Pemahaman Mendalam Tentang Hubungan Hukum dan Masyarakat

10 Desember 2024   02:15 Diperbarui: 10 Desember 2024   02:15 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mazhab positivisme memperkenalkan pandangan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara dan dipisahkan dari nilai-nilai moral. Dalam mazhab ini, hukum dinilai berdasarkan keabsahannya sebagai produk negara, bukan berdasarkan kebenarannya secara moral.  

5. Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

Mazhab ini membawa pendekatan yang berbeda dengan positivisme, yaitu bahwa hukum harus dilihat dalam konteks sosialnya. Artinya, hukum seharusnya mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang terus berubah.  

6. Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)

Pendekatan living law mengajarkan bahwa hukum yang sesungguhnya adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, bukan hanya yang tertulis. Di sisi lain, utilitarianisme memandang hukum berdasarkan sejauh mana hukum tersebut memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat luas.  

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun

Durkheim memperkenalkan konsep solidaritas sosial, di mana hukum mencerminkan hubungan antara anggota masyarakat. Sebaliknya, Ibnu Khaldun menyoroti bagaimana dinamika sosial dan ekonomi suatu masyarakat memengaruhi pembentukan dan keberlakuan hukum.  

8. Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Max Weber memperkenalkan ide bahwa hukum adalah alat kekuasaan yang bergantung pada legitimasi penguasa. Sementara itu, H.L.A. Hart mengajarkan bahwa hukum memiliki struktur internal berupa aturan primer (aturan perilaku) dan aturan sekunder (aturan untuk membuat, mengubah, dan menegakkan aturan primer).  

9. Effectiveness of Law

Efektivitas hukum menjadi topik penting dalam perkuliahan ini. Saya mempelajari bahwa keberhasilan hukum tidak hanya bergantung pada keberadaannya, tetapi juga pada penerimaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum tersebut.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun