Mazhab positivisme memperkenalkan pandangan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara dan dipisahkan dari nilai-nilai moral. Dalam mazhab ini, hukum dinilai berdasarkan keabsahannya sebagai produk negara, bukan berdasarkan kebenarannya secara moral. Â
5. Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Mazhab ini membawa pendekatan yang berbeda dengan positivisme, yaitu bahwa hukum harus dilihat dalam konteks sosialnya. Artinya, hukum seharusnya mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang terus berubah. Â
6. Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)
Pendekatan living law mengajarkan bahwa hukum yang sesungguhnya adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, bukan hanya yang tertulis. Di sisi lain, utilitarianisme memandang hukum berdasarkan sejauh mana hukum tersebut memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat luas. Â
7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
Durkheim memperkenalkan konsep solidaritas sosial, di mana hukum mencerminkan hubungan antara anggota masyarakat. Sebaliknya, Ibnu Khaldun menyoroti bagaimana dinamika sosial dan ekonomi suatu masyarakat memengaruhi pembentukan dan keberlakuan hukum. Â
8. Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart
Max Weber memperkenalkan ide bahwa hukum adalah alat kekuasaan yang bergantung pada legitimasi penguasa. Sementara itu, H.L.A. Hart mengajarkan bahwa hukum memiliki struktur internal berupa aturan primer (aturan perilaku) dan aturan sekunder (aturan untuk membuat, mengubah, dan menegakkan aturan primer). Â
9. Effectiveness of Law
Efektivitas hukum menjadi topik penting dalam perkuliahan ini. Saya mempelajari bahwa keberhasilan hukum tidak hanya bergantung pada keberadaannya, tetapi juga pada penerimaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum tersebut. Â