Mohon tunggu...
Muhammad Arrafi
Muhammad Arrafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Saya Raffi, seorang Mahasiswa aktif jurusan Hukum Ekonomi Syariah dari UIN RMS yang saat ini sedang berada di semester empat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jualan Air Doa Bisa Cuan Maksimal! Bolehkan Demikian?

2 Oktober 2024   01:47 Diperbarui: 2 Oktober 2024   02:15 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan norma hukum dalam Islam yang berkaitan dengan kasus ini adalah:
   
1. Norma Akidah dan Ibadah: 

Dalam Islam, doa adalah ibadah yang bersifat non-komersial. Norma ini menekankan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan ibadah tidak boleh dijadikan sebagai barang dagangan.


2. Norma Muamalah: 

Jual-beli dalam Islam harus bebas dari unsur penipuan, gharar, dan harus memenuhi prinsip keadilan. Dengan menjual air yang diklaim memiliki "keberkahan", ada potensi pelanggaran terhadap norma ini karena ketidakpastian manfaat dari produk tersebut.

3. Norma Etika Bisnis Islam:

Etika dalam berbisnis sangat ditekankan dalam ekonomi syariah, di mana kejujuran, keterbukaan, dan keadilan harus selalu dijaga dalam setiap transaksi

Kasus ini juga dapat dipandang melaui beberapa aturan hukum diantaranya:
   
1. Al-Qur'an dan Hadits: 

Al-Qur'an mengajarkan agar setiap transaksi jual beli dilakukan dengan jujur dan tanpa penipuan. Hadits Nabi Muhammad SAW juga secara tegas melarang segala bentuk penipuan dalam perdagangan.

2. Fatwa Ulama dan Lembaga Fatwa:

Beberapa fatwa ulama dan lembaga syariah telah menekankan bahwa praktik memperjualbelikan barang dengan klaim spiritual tanpa dasar yang jelas bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

3. Hukum Positif di Indonesi: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun