Sedangkan norma hukum dalam Islam yang berkaitan dengan kasus ini adalah:
 Â
1. Norma Akidah dan Ibadah:Â
Dalam Islam, doa adalah ibadah yang bersifat non-komersial. Norma ini menekankan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan ibadah tidak boleh dijadikan sebagai barang dagangan.
2. Norma Muamalah:Â
Jual-beli dalam Islam harus bebas dari unsur penipuan, gharar, dan harus memenuhi prinsip keadilan. Dengan menjual air yang diklaim memiliki "keberkahan", ada potensi pelanggaran terhadap norma ini karena ketidakpastian manfaat dari produk tersebut.
3. Norma Etika Bisnis Islam:
Etika dalam berbisnis sangat ditekankan dalam ekonomi syariah, di mana kejujuran, keterbukaan, dan keadilan harus selalu dijaga dalam setiap transaksi
Kasus ini juga dapat dipandang melaui beberapa aturan hukum diantaranya:
 Â
1. Al-Qur'an dan Hadits:Â
Al-Qur'an mengajarkan agar setiap transaksi jual beli dilakukan dengan jujur dan tanpa penipuan. Hadits Nabi Muhammad SAW juga secara tegas melarang segala bentuk penipuan dalam perdagangan.
2. Fatwa Ulama dan Lembaga Fatwa:
Beberapa fatwa ulama dan lembaga syariah telah menekankan bahwa praktik memperjualbelikan barang dengan klaim spiritual tanpa dasar yang jelas bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
3. Hukum Positif di Indonesi:Â