Penetapan Pancasila dalam UUD 1945
Setelah melewati berbagai proses perubahan, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. UUD 1945 tersebut memuat Pancasila sebagai dasar negara. Lima sila Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945 pada alinea ke-4 hingga sekarang berbunyi:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
 5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Proses lahirnya Pancasila mencerminkan semangat kebersamaan, toleransi, dan kebijaksanaan para pendiri bangsa. Dari perdebatan di sidang BPUPKI hingga penetapannya dalam UUD 1945, Pancasila terbukti menjadi fondasi yang kokoh bagi Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila mengikat berbagai keberagaman yang ada, menjadikannya perekat bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Sejarah ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI