Hal inilah yang menjadi dasar penetapan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, merujuk pada pidato Soekarno yang merumuskan lima prinsip tersebut.
Pembentukan Piagam Jakarta
Usai sidang pertama, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Ir. Soekarno untuk merancang dasar negara. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas tokoh-tokoh nasional yang mewakili kelompok Islam dan kelompok nasionalis, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Mr. Mohammad Yamin, Abikusno Tjokrosoeyoso, Abdulkahar Muzakir, K.H. Wachid Hasyim, Mr. Ahmad Soebarjo, dan H. Agus Salim.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil menyusun rumusan dasar negara yang diberi nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Muhammad Yamin. Hasilnya adalah:
1. Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, beberapa tokoh dari Indonesia Timur menyatakan keberatan terhadap frasa sila pertama dalam Piagam Jakarta, yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Keberatan ini muncul karena masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai latar belakang agama, tidak hanya Islam.
Demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengganti frasa tersebut menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Perubahan ini mencerminkan nilai-nilai toleransi dan keberagaman yang menjadi dasar kehidupan bangsa Indonesia.