Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa suatu ruas Jalan Raya (JLR) yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai kecepatan rencana lho! Yang dimaksud dengan Jalan Raya (JLR) yaitu jalan dengan fungsi arteri/kolektor/lokal serta kelas 1/2/3 yang memiliki tipe 8/2 T,6/2 T, dan 4/2 T.  Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa untuk menentukan kecepatan rencana, dipengaruhi oleh 3 tipe jalan yaitu 8/2 T,6/2 T, dan 4/2 T. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain pembangunan Jalan Raya (JLR) baru:
1.Tipe Jalan 8/2 T
Tipe jalan 8/2 T mempunyai lebar jalur yaitu 14 meter per masing-masing arah.Kecepatan rencana juga dipengaruhi oleh jenis kelandaian medan jalan yaitu antara datar, bukit, atau gunung dengan rincian sebagai berikut:
- Medan Datar (Kelandaian <10%): 60-100 km/jam;
- Medan Bukit (Kelandaian 10-30%): 50-100 km/jam;
- Medan Gunung (Kelandaian >30%): 40-100 km/jam.
Dapat disimpulkan bahwa semakin menanjak suatu ruas Jalan Raya (JLR) tipe 8/2 T yang akan dibangun, maka kecepatan rencana semakin rendah.
2.Tipe Jalan 6/2 T
Tipe jalan 6/2 T mempunyai lebar jalur yaitu 10,5 meter per masing-masing arah. Kecepatan rencana juga dipengaruhi oleh jenis kelandaian medan jalan yaitu antara datar, bukit, atau gunung dengan rincian sebagai berikut:
- Medan Datar (Kelandaian <10%): 60-100 km/jam;
- Medan Bukit (Kelandaian 10-30%): 50-100 km/jam;
- Medan Gunung (Kelandaian >30%): 40-100 km/jam.
Dapat disimpulkan bahwa semakin menanjak suatu ruas Jalan Raya (JLR) tipe 6/2 T yang akan dibangun, maka kecepatan rencana semakin rendah.
3.Tipe Jalan 4/2 T
Tipe jalan 4/2 T mempunyai lebar jalur bervariasi yaitu  5,5-7 meter per masing-masing arah. Kecepatan rencana juga dipengaruhi oleh jenis kelandaian medan jalan yaitu antara datar, bukit, atau gunung dengan rincian sebagai berikut:
- Lebar jalur 5,5 meter per masing-masing arah:
- Medan Datar (Kelandaian <10%): 40-60 km/jam;
- Medan Bukit (Kelandaian 10-30%): 30-60 km/jam;
- Medan Gunung (Kelandaian >30%): 20-60 km/jam.
- Lebar jalur 6 meter per masing-masing arah:
- Medan Datar (Kelandaian <10%): 50-80 km/jam;
- Medan Bukit (Kelandaian 10-30%): 40-80 km/jam;
- Medan Gunung (Kelandaian >30%): 30-80 km/jam.
- Lebar jalur 7 meter per masing-masing arah:
- Medan Datar (Kelandaian <10%): 60-100 km/jam;
- Medan Bukit (Kelandaian 10-30%): 50-100 km/jam;
- Medan Gunung (Kelandaian >30%): 40-100 km/jam.
Dapat disimpulkan bahwa semakin menanjak suatu ruas Jalan Raya (JLR) tipe 4/2 T yang akan dibangun, maka kecepatan rencana semakin rendah.
Nah, berikut tadi merupakan cara menentukan kecepatan rencana untuk Jalan Raya (JLR). Sebuah jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu salah mendesain pembangunan jalan baru ya!
---------------------------------------------------------
Tentang PenulisÂ
Ir.Muhammad Arif Arofah, S.T.,M.T.,IPP, merupakan lulusan tahun 2020 S1 Teknik Sipil Universitas Bina Nusantara dengan IPK 3.16 dan lulusan tahun 2024 S2 Teknik Sipil Transportasi Universitas Trisakti dengan IPK 3.69 serta Program Profesi Insinyur Universitas Kristen Petra dengan IPK 4.00 yang saat ini bekerja sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan MK. Mempunyai kelebihan pada bidang public speaking, leadership, dan teamwork yang telah terbukti dengan total selama 3 tahun sebagai Supervisor Project di Kontraktor dan sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan serta telah tersertifikasi sebagai Insinyur Profesional Pratama (IPP) oleh Persatuan Insinyur Indonesia dan Ahli Teknik Jalan - Muda oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI