Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa suatu ruas Jalan Raya (JLR) yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai kecepatan rencana lho! Yang dimaksud dengan Jalan Raya (JLR) yaitu jalan dengan fungsi arteri/kolektor/lokal serta kelas 1/2/3 yang memiliki tipe 8/2 T,6/2 T, dan 4/2 T.  Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa untuk menentukan kecepatan rencana, dipengaruhi oleh 3 tipe jalan yaitu 8/2 T,6/2 T, dan 4/2 T. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain pembangunan Jalan Raya (JLR) baru:
1.Tipe Jalan 8/2 T
Tipe jalan 8/2 T mempunyai lebar jalur yaitu 14 meter per masing-masing arah.Kecepatan rencana juga dipengaruhi oleh jenis kelandaian medan jalan yaitu antara datar, bukit, atau gunung dengan rincian sebagai berikut:
- Medan Datar (Kelandaian <10%): 60-100 km/jam;
- Medan Bukit (Kelandaian 10-30%): 50-100 km/jam;
- Medan Gunung (Kelandaian >30%): 40-100 km/jam.
Dapat disimpulkan bahwa semakin menanjak suatu ruas Jalan Raya (JLR) tipe 8/2 T yang akan dibangun, maka kecepatan rencana semakin rendah.
2.Tipe Jalan 6/2 T
Tipe jalan 6/2 T mempunyai lebar jalur yaitu 10,5 meter per masing-masing arah. Kecepatan rencana juga dipengaruhi oleh jenis kelandaian medan jalan yaitu antara datar, bukit, atau gunung dengan rincian sebagai berikut:
- Medan Datar (Kelandaian <10%): 60-100 km/jam;
- Medan Bukit (Kelandaian 10-30%): 50-100 km/jam;
- Medan Gunung (Kelandaian >30%): 40-100 km/jam.
Dapat disimpulkan bahwa semakin menanjak suatu ruas Jalan Raya (JLR) tipe 6/2 T yang akan dibangun, maka kecepatan rencana semakin rendah.