Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa ruas jalan yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai perbedaan sesuai tipe jumlah lajur-nya lho! Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa terdapat 6 tipe jalan sesuai dengan jumlah lajur dan jalur.
Bagi kamu yang masih bingung membedakan antara lajur dan jalur, dapat melihat visualisasi perbedaan-nya pada Gambar di atas ya! Yuk, simak perbedaan 6 tipe jalan berikut ini supaya kamu dapat membedakan-nya:
1. Tipe 8/2 TÂ
Kode tipe jalan ini dibaca 8 Lajur 2 Arah, Terbagi atau dengan Median. Contoh dapat dilihat pada Gambar di atas yang merupakan Ruas Jalan Gatot Subroto, DKI Jakarta. Mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu:
- Lebar 14-15 meter per jalur/arah;
- Kecepatan tempuh kendaraan rata-rata sebesar 40-60 km/jam;
- Kecepatan desain maksimum sebesar 100 km/jam;
- Terletak di kota-kota metropolitan dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa seperti DKI Jakarta dan Kota Bekasi.
2. Tipe 6/2 TÂ
Kode tipe jalan ini dibaca 6 Lajur 2 Arah, Terbagi atau dengan Median. Contoh dapat dilihat pada Gambar di atas yang merupakan Ruas Jalan Ir.H.Djuanda, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu:
- Lebar 10,5-11,25 meter per jalur/arah;
- Kecepatan tempuh kendaraan rata-rata sebesar 40-60 km/jam;
- Kecepatan desain maksimum sebesar 100 km/jam;
- Terletak di kota-kota besar dengan jumlah penduduk 1-3 juta jiwa seperti Kota Bogor, Kota Tangerang, dan Kota Depok.
3. Tipe 4/2 TÂ
Kode tipe jalan ini dibaca 4 Lajur 2 Arah, Terbagi atau dengan Median. Contoh dapat dilihat pada Gambar di atas yang merupakan Ruas Jalan Pasar Minggu, DKI Jakarta. Mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu:
- Lebar 5,5-7,5 meter per jalur/arah;
- Kecepatan tempuh kendaraan rata-rata sebesar 20-50 km/jam;
- Kecepatan desain maksimum sebesar 80 km/jam.
4. Tipe 2/2 TTÂ
Kode tipe jalan ini dibaca 2 Lajur 2 Arah, Tidak Terbagi atau Tanpa Median. Contoh dapat dilihat pada Gambar di atas yang merupakan salah satu Ruas Jalan di Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta. Mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu:
- Lebar 4,5-7 meter;
- Kecepatan tempuh kendaraan rata-rata sebesar 10-50 km/jam;
- Kecepatan desain maksimum sebesar 80 km/jam;
- Sering dijumpai di Jalan Antar Kota.
5. Tipe 1/2 TTÂ
Kode tipe jalan ini dibaca 1 Lajur 2 Arah, Tidak Terbagi atau Tanpa Median. Contoh dapat dilihat pada Gambar di atas yang merupakan Ruas Jalan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu:
- Lebar 3,5-4 meter;
- Kecepatan tempuh kendaraan rata-rata sebesar 10-15 km/jam;
- Kecepatan desain maksimum sebesar 30 km/jam;
- Sering dijumpai di Jalan Desa/Lokal.
6. Tipe 1/1 TT Â
Kode tipe jalan ini dibaca 1 Lajur 1 Arah, Tidak Terbagi atau Tanpa Median. Contoh dapat dilihat pada Gambar di atas yang merupakan Ruas Jalan Desa yang terletak di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu:
- Lebar 1,75 meter;
- Kecepatan tempuh kendaraan rata-rata sebesar 10-15 km/jam;
- Kecepatan desain maksimum sebesar 30 km/jam;
- Sering dijumpai di Jalan Desa/Lokal;
- Digunakan khusus untuk dilintasi sepeda motor saja.
Nah, berikut tadi merupakan 6 tipe jalan berdasarkan jumlah lajur dan jalur. Sebuah jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu tertukar lagi ya!
-----------------------------------
Tentang PenulisÂ
Muhammad Arif Arofah, S.T.,M.T.,IPP, merupakan lulusan tahun 2020 S1 Teknik Sipil Universitas Bina Nusantara dengan IPK 3.16 dan lulusan tahun 2024 S2 Teknik Sipil Transportasi Universitas Trisakti dengan IPK 3.69 yang saat ini bekerja sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan MK. Mempunyai kelebihan pada bidang public speaking, leadership, dan teamwork yang telah terbukti dengan total selama 3 tahun sebagai Supervisor Project di Kontraktor dan sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan serta telah tersertifikasi sebagai Insinyur Profesional Pratama (IPP) oleh Persatuan Insinyur Indonesia dan Ahli Teknik Jalan - Muda oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H