Halo Sobat #BicaraInfra!
Apakah kamu tahu persyaratan teknis apa saja yang harus dipenuhi untuk membangun jalan baru? Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan pembangunan jalan baru harus memenuhi persyaratan teknis jalan yang total memiliki 9 syarat. Pada Bagian 2 ini, yuk ketahui secara singkat 4 persyaratan teknis pembangunan jalan baru, supaya kamu tidak salah desain!
6.Bangunan Pelengkap Jalan (Bangkapja)
Bangkapja berfungsi sebagai jalur lalu lintas, pendukung konstruksi Jalan, atau fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna Jalan. Terbagi menjadi  tiga, yaitu:
- Sebagai jalur lalu lintas = Jembatan,lintas atas/jalan layang/elevated road,terowongan;
- Sebagai pendukung konstruksi jalan = Saluran tepi jalan,gorong-gorong,dinding penahan tanah;
- Sebagai fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna jalan = Gerbang tol,jembatan/terowongan penyebrangan,pulau jalan,trotoar,tempat parkir,teluk bus,jalur penghentian darurat.
7.Perlengkapan Jalan
Perlengkapan jalan adalah alat yang digunakan dalam  pengoperasian Jalan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan pengguna jalan.  Terbagi menjadi dua, yaitu:
- Berkaitan langsung =Â
- Wajib = Marka,rambu,simpang bersinyal,zebra cross,patok jalan;
- Tidak wajib = Penerangan jalan.
- Tidak berkaitan langsung = Pagar pengaman,patok kilometer,patok RUMIJA,pagar jalan,bangunan peredam bising dan silau,tempat istirahat.
8.Penggunaan Jalan sesuai dengan Fungsinya
Ruas Jalan sesuai fungsi-nya terdiri atas:
- Jalan arteri primer;
- Jalan kolektor primer;
- Jalan lokal primer;
- Jalan lingkungan primer;
- Jalan arteri sekunder;
- Jalan kolektor sekunder;
- Jalan lokal sekunder;
- Jalan lingkungan sekunder.
9.Ketidakterputusan
berkesinambungan. Hal tersebut perlu diterapkan pada jalan arteri primer dan jalan kolektor primer yang memasuki wilayah perkotaan.
Nah, berikut tadi merupakan 4 persyaratan teknis pembangunan jalan baru. Sebuah jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu salah desain ya!
-----------------------------------
Tentang PenulisÂ
Muhammad Arif Arofah, S.T.,M.T.,IPP, merupakan lulusan tahun 2020 S1 Teknik Sipil Universitas Bina Nusantara dengan IPK 3.16 dan lulusan tahun 2024 S2 Teknik Sipil Transportasi Universitas Trisakti dengan IPK 3.69 yang saat ini bekerja sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan MK. Mempunyai kelebihan pada bidang public speaking, leadership, dan teamwork yang telah terbukti dengan total selama 3 tahun sebagai Supervisor Project di Kontraktor dan sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan serta telah tersertifikasi sebagai Insinyur Profesional Pratama (IPP) oleh Persatuan Insinyur Indonesia dan Ahli Teknik Jalan - Muda oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H