Mohon tunggu...
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP Mohon Tunggu... Insinyur - Program Profesi Insinyur Universitas Petra Surabaya (Mar 2024-Jul 2024) | S2 Tek. Sipil Transportasi Universitas Trisakti (Sept 2022 - Feb 2024) | S1Teknik Sipil BINUS University (Sept 2016 - Augs 2020)| Ass. Tenaga Ahli Transport | SKA Ahli Teknik Jalan Muda | IG @arifarofah | muhammadarifarofah@gmail.com

Suka musik keras dan berinteraksi sosial

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

[Bagian 1] Yuk Ketahui 5 Persyaratan Teknis untuk Membangun Jalan Baru!

16 Juni 2024   10:48 Diperbarui: 16 Juni 2024   10:53 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Jurnal Depok

Halo Sobat #BicaraInfra!

Apakah kamu tahu persyaratan teknis apa saja yang harus dipenuhi untuk membangun jalan baru? Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan pembangunan jalan baru harus memenuhi persyaratan teknis jalan yang total memiliki 9 syarat. Pada Bagian 1 ini, yuk ketahui secara singkat 5 persyaratan teknis pembangunan jalan baru, supaya kamu tidak salah desain!

1. Kecepatan Rencana

Sumber Gambar: Detik Oto
Sumber Gambar: Detik Oto
Kecepatan rencana bertujuan untuk mengatur kecepatan kendaraan yang akan melintasi suatu ruas jalan baru. Terdiri atas kecepatan rencana pada ruas jalan dengan medan datar (<10%), bukit (10-30%), gunung (>30%).  Kecepatan rencana dipengaruhi oleh fungsi jalan, kelas jalan, tipe jalan, dan lebar jalur.

2. Lebar Badan Jalan

Sumber Gambar: Radar Malang
Sumber Gambar: Radar Malang

Lebar badan jalan bertujuan untuk mengatur jenis kendaraan yang nantinya akan melintasi suatu ruas jalan baru. Terdiri atas lebar lajur dan jalur lalu lintas, bahu jalan, median jalan, dan pemisah jalur. 

3. Kapasitas Rencana

Sumber Gambar: Okezone
Sumber Gambar: Okezone

Kapasitas jalan bertujuan untuk mengatur jumlah kendaraan maksimal yang bisa ditampung oleh ruas jalan baru per jam. Terdiri atas kecepatan rencana pada ruas jalan dengan medan datar (<10%), bukit (10-30%), gunung (>30%).  Kecepatan rencana dipengaruhi oleh fungsi jalan, kelas jalan, tipe jalan, dan lebar jalur.

4. Jalan Masuk

Sumber Gambar: Jurnal Depok
Sumber Gambar: Jurnal Depok
Jalan masuk merupakan bukaan dari jalur lambat ke jalur utama. Sementara jalur lambat berfungsi untuk memfasilitasi kendaraan dari jalan lokal atau lingkungan menuju jalur utama

5. Persimpangan Sebidang

Sumber Gambar: Liputan6
Sumber Gambar: Liputan6

Persimpangan Sebidang merupakan pertemuan 2 (dua) ruas Jalan atau lebih dalam 1 (satu) bidang. Jika dirasa sudah tidak mampu mengatasi permasalahan lalu lintas,  maka penanganannya dilakukan melalui pembangunan persimpangan tak sebidang.

Nah, berikut tadi merupakan 5 persyaratan teknis pembangunan jalan baru. Sebuah jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu salah desain ya!

-----------------------------------

Tentang Penulis 

Muhammad Arif Arofah, S.T.,M.T.,IPP, merupakan lulusan tahun 2020 S1 Teknik Sipil Universitas Bina Nusantara dengan IPK 3.16 dan lulusan tahun 2024 S2 Teknik Sipil Transportasi Universitas Trisakti dengan IPK 3.69 yang saat ini bekerja sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan MK. Mempunyai kelebihan pada bidang public speaking, leadership, dan teamwork yang telah terbukti dengan total selama 3 tahun sebagai Supervisor Project di Kontraktor dan sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan serta telah tersertifikasi sebagai Insinyur Profesional Pratama (IPP) oleh Persatuan Insinyur Indonesia dan Ahli Teknik Jalan - Muda oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun