Halo Sobat #BicaraInfra!
Apakah kamu tahu persyaratan teknis apa saja yang harus dipenuhi untuk membangun jalan baru? Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan pembangunan jalan baru harus memenuhi persyaratan teknis jalan yang total memiliki 9 syarat. Pada Bagian 1 ini, yuk ketahui secara singkat 5 persyaratan teknis pembangunan jalan baru, supaya kamu tidak salah desain!
1. Kecepatan Rencana
2. Lebar Badan Jalan
Lebar badan jalan bertujuan untuk mengatur jenis kendaraan yang nantinya akan melintasi suatu ruas jalan baru. Terdiri atas lebar lajur dan jalur lalu lintas, bahu jalan, median jalan, dan pemisah jalur.Â
3. Kapasitas Rencana
Kapasitas jalan bertujuan untuk mengatur jumlah kendaraan maksimal yang bisa ditampung oleh ruas jalan baru per jam. Terdiri atas kecepatan rencana pada ruas jalan dengan medan datar (<10%), bukit (10-30%), gunung (>30%). Â Kecepatan rencana dipengaruhi oleh fungsi jalan, kelas jalan, tipe jalan, dan lebar jalur.
4. Jalan Masuk
5. Persimpangan Sebidang
Persimpangan Sebidang merupakan pertemuan 2 (dua) ruas Jalan atau lebih dalam 1 (satu) bidang. Jika dirasa sudah tidak mampu mengatasi permasalahan lalu lintas, Â maka penanganannya dilakukan melalui pembangunan persimpangan tak sebidang.
Nah, berikut tadi merupakan 5 persyaratan teknis pembangunan jalan baru. Sebuah jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu salah desain ya!
-----------------------------------
Tentang PenulisÂ
Muhammad Arif Arofah, S.T.,M.T.,IPP, merupakan lulusan tahun 2020 S1 Teknik Sipil Universitas Bina Nusantara dengan IPK 3.16 dan lulusan tahun 2024 S2 Teknik Sipil Transportasi Universitas Trisakti dengan IPK 3.69 yang saat ini bekerja sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan MK. Mempunyai kelebihan pada bidang public speaking, leadership, dan teamwork yang telah terbukti dengan total selama 3 tahun sebagai Supervisor Project di Kontraktor dan sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan serta telah tersertifikasi sebagai Insinyur Profesional Pratama (IPP) oleh Persatuan Insinyur Indonesia dan Ahli Teknik Jalan - Muda oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI