Mohon tunggu...
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP Mohon Tunggu... Insinyur - Program Profesi Insinyur Universitas Petra Surabaya (Mar 2024-Jul 2024) | S2 Tek. Sipil Transportasi Universitas Trisakti (Sept 2022 - Feb 2024) | S1Teknik Sipil BINUS University (Sept 2016 - Augs 2020)| Ass. Tenaga Ahli Transport | SKA Ahli Teknik Jalan Muda | IG @arifarofah | muhammadarifarofah@gmail.com

Suka musik keras dan berinteraksi sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

5 Jenis Preservasi/Perbaikan Jalan, Jangan Sampai Tertukar!

8 Juni 2024   08:09 Diperbarui: 8 Juni 2024   08:17 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Info Kapuas Hulu
Sumber Gambar: Info Kapuas Hulu
Rehabilitasi merupaka kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain. Sehingga mengakibatkan terjadi penurunan kondisi kemantapan ruas jalan pada bagian/tempat tertentu. Beberapa contoh kegiatan tersebut yaitu:
  • Perbaikan bangunan pelengkap jalan (trotoar,gorong-gorong,dinding penahan tanah);
  • Pekerjaan galian&timbunan pondasi jalan;
  • Pekerjaan sebagian struktur jalan.

Sehingga dalam konteks tingkat kesulitan pekerjaan, kegiatan ini termasuk dalam skala menengah untuk dikerjakan

4. Pelebaran Menuju Standar

Sumber Gambar: Dinas PUPR Kota Bengkulu
Sumber Gambar: Dinas PUPR Kota Bengkulu

Pelebaran menuju standar merupakan penanganan yang dilakukan untuk mencapai standar dimensi terkini. Secara umum, di Indonesia masih terdapat beberapa ruas jalan eksisting bekas pembangunan zaman dahulu yang belum sesuai standar terkini. Tentunya, ruas jalan yang sempit dapat mengurangi kenyamanan pengendara. Adapun per bulan Juni 2024 hingga artikel ini dibuat, acuan standar lebar jalan yang digunakan yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria Persyaratan dan Perencanaan Teknis Jalan, yaitu:

  • Jalan arteri dan kolektor (tipe 4 lajur 2 arah dengan median)
    • Kecepatan rencana <80 km/jam = 3,5 meter per lajur per arah;
    • Kecepatan rencana >80 km/jam = 3,75 meter per lajur per arah.
  • Jalan arteri dan kolektor (tipe 2 lajur 2 arah tanpa median)
    • Kecepatan rencana <80 km/jam = 7 meter;
    • Kecepatan rencana >80 km/jam = 7 meter.

Sehingga dalam konteks tingkat kesulitan pekerjaan, kegiatan ini termasuk dalam skala menengah untuk dikerjakan

5. Rekonstruksi

Sumber Gambar: Warta News Dairi
Sumber Gambar: Warta News Dairi
Rekonstruksi merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan ruas jalan yang sudah tidak layak. Dengan harapan, setelah kegiatan ini dilaksanakan, pengendara dapat menjadi lebih nyaman kembali untuk melintas. Beberapa contoh kegiatan tersebut yaitu:
  • Perbaikan seluruh struktur perkerasan jalan;
  • Perbaikan drainase jalan;
  • Perbaikan bahu jalan;
  • Perbaikan dinding penahan tanah/tebing/talud;
  • Perbaikan pasca bencana besar (longsor/banjir bandang/gunung meletus/gempa/sejenisnya).

Sehingga dalam konteks tingkat kesulitan pekerjaan, kegiatan ini termasuk dalam skala paling sulit untuk dikerjakan.

Nah, berikut tadi merupakan jenis-jenis preservasi/perbaikan jalan. Sebuah jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu tertukar lagi ya!

-----------------------------------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun