Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa ruas jalan yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai perbedaan sesuai tipe area-nya lho! Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, terdapat 2 jenis jalan berdasarkan tipe area-nya yaitu perkotaan dan antarkota. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu dapat membedakan-nya:
 Jalan perkotaan identik dengan keramaian. Selain itu, jalan perkotaan juga mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Daerah terbangun sepanjang jalan paling tidak 400 meterÂ
- Atau daerah permukiman kecil sepanjang jalan yang < 400 meter namun terdapat aktivitas dengan intensitas tinggi seperti sekolah, rumah-rumah lingkungan pedesaan, atau pasar setempat di tepi jalan luar kota.
Salah satu contoh jalan perkotaan yaitu dapat dilihat pada Gambar di bawah ini yang terletak di ruas Jalan Pejaten-Mampang, Jakarta Selatan yang sudah sesuai dengan ciri-ciri yang sudah disampaikan.
 Jalan antarkota identik dengan jalan yang terjal, berkelok-kelok, dan sepi. Selain itu, jalan antarkota juga mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Area di luar perkotaan/kota kecil/pedesaan
- Area daerah terbangun di sisi jalan yang tidak berdampak pada jalan
- Area jalan yang dipisahkan oleh pagar pembatas atau tembok.