Jalan Umum ini mampu dilewati kendaraan muatan sumbuterberat 8 ton, lebar 2.1 m, panjang 9 m. Beberapa ciri-ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu:
- Terdapat beberapa kendaraan sedang jenis truk konfigurasi 2 sumbu as roda yang melintas;
- Jalan tersebut didominasi oleh kendaraan ringan jenis mobil pribadi dan sepeda motor dengan kecepatan rendah rata-rata di bawah 50 km/jam;
- Secara umum, terletak di Jalan Kabupaten/Kota dan Desa  yang menghubungkan Ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, atau jalan lingkungan di dalam desa.
Nah, berikut tadi merupakan jenis-jenis jalan berdasarkan kelas-nya. Jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu tertukar lagi ya!
-----------------------------------
Tentang PenulisÂ
Muhammad Arif Arofah, S.T.,M.T.,IPP, merupakan lulusan tahun 2020 S1 Teknik Sipil Universitas Bina Nusantara dengan IPK 3.16 dan lulusan tahun 2024 S2 Teknik Sipil Transportasi Universitas Trisakti dengan IPK 3.69 yang saat ini bekerja sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan MK. Mempunyai kelebihan pada bidang public speaking, leadership, dan teamwork yang telah terbukti dengan total selama 3 tahun sebagai Supervisor Project di Kontraktor dan sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan serta telah tersertifikasi sebagai Insinyur Profesional Pratama (IPP) oleh Persatuan Insinyur Indonesia dan Ahli Teknik Jalan - Muda oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H