Mohon tunggu...
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP Mohon Tunggu... Insinyur - Program Profesi Insinyur Universitas Petra Surabaya (Mar 2024-Jul 2024) | S2 Tek. Sipil Transportasi Universitas Trisakti (Sept 2022 - Feb 2024) | S1Teknik Sipil BINUS University (Sept 2016 - Augs 2020)| Ass. Tenaga Ahli Transport | SKA Ahli Teknik Jalan Muda

Mari berteman dengan klik follow IG @ir.arifarofah | muhammadarifarofah@gmail.com | LinkedIn: Muhammad Arif Arofah

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Yuk, Pahami 3 Jenis Jalan Berdasarkan Kelasnya!

1 Juni 2024   10:40 Diperbarui: 8 Juni 2024   08:20 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Sobat #BicaraInfra!

Tanpa kamu sadari, bahwa ruas jalan yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai perbedaan sesuai kelas-nya lho! Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tentang Jalan, sebuah ruas jalan dibedakan berdasarkan fungsi, status, dan kelas. Terdapat 4 jenis jalan berdasarkan kelas-nya, yuk simak penjelasan berikut ini supaya kamu dapat membedakan-nya:

1. Jalan Kelas 1

Sumber Gambar: CNBC Indonesia
Sumber Gambar: CNBC Indonesia

Jalan Umum ini mampu dilewati kendaraan muatan sumbu terberat 10 ton, lebar 2.5 m, dan panjang 18 m. Beberapa ciri-ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu:

  • Terdapat beberapa kendaraan berat jenis truk konfigurasi 5 hingga 6 sumbu as roda yang melintas;
  • Jalan tersebut didominasi oleh kendaraan ringan jenis mobil pribadi dan sepeda motor dengan kecepatan tinggi rata-rata di atas 60 km/jam;
  • Secara umum, terletak di Jalan Nasional yang menghubungkan antar-pusat kegiatan nasional ke pusat kegiatan wilayah.

2. Jalan Kelas 2

Sumber Gambar: Kompas Otomotif
Sumber Gambar: Kompas Otomotif

Jalan Umum ini mampu dilewati kendaraan muatan sumbuterberat 8 ton, lebar 2.5 m, dan panjang 12 m. Beberapa ciri-ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu:

  • Terdapat beberapa kendaraan berat jenis truk konfigurasi 3 hingga 4 sumbu as roda yang melintas;
  • Jalan tersebut didominasi oleh kendaraan ringan jenis mobil pribadi dan sepeda motor dengan kecepatan sedang rata-rata 50 s/d 60 km/jam;
  • Secara umum, terletak di Jalan Provinsi  yang menghubungkan Ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/ kota.

3. Jalan Kelas 3

Sumber Gambar: Koran Bermas
Sumber Gambar: Koran Bermas

Jalan Umum ini mampu dilewati kendaraan muatan sumbuterberat 8 ton, lebar 2.1 m, panjang 9 m. Beberapa ciri-ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu:

  • Terdapat beberapa kendaraan sedang jenis truk konfigurasi 2 sumbu as roda yang melintas;
  • Jalan tersebut didominasi oleh kendaraan ringan jenis mobil pribadi dan sepeda motor dengan kecepatan rendah rata-rata di bawah 50 km/jam;
  • Secara umum, terletak di Jalan Kabupaten/Kota dan Desa  yang menghubungkan Ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, atau jalan lingkungan di dalam desa.

Nah, berikut tadi merupakan jenis-jenis jalan berdasarkan kelas-nya. Jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu tertukar lagi ya!

-----------------------------------

Tentang Penulis 

Muhammad Arif Arofah, S.T.,M.T.,IPP, merupakan lulusan tahun 2020 S1 Teknik Sipil Universitas Bina Nusantara dengan IPK 3.16 dan lulusan tahun 2024 S2 Teknik Sipil Transportasi Universitas Trisakti dengan IPK 3.69 yang saat ini bekerja sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan MK. Mempunyai kelebihan pada bidang public speaking, leadership, dan teamwork yang telah terbukti dengan total selama 3 tahun sebagai Supervisor Project di Kontraktor dan sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan serta telah tersertifikasi sebagai Insinyur Profesional Pratama (IPP) oleh Persatuan Insinyur Indonesia dan Ahli Teknik Jalan - Muda oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun