Mohon tunggu...
Muhammad Arif
Muhammad Arif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content Writer at Zakat Sukses
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Arif adalah concent writer di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Zakat Sukses. Saat ini, berkuliah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI semester 6, Jurusan Akuntansi Syariah. Memiliki hobi menulis dan berdiskusi, aktif dalam berbagai kegiatan organisasi kemahasiswaan. Arif juga manjabat sebagai kepala departemen Research and Development (RnD) KSEI Islamic Economic Forum (IsEF) dan menjadi senior assistant research di SIBERC (SEBI Islamic and Economic Research Center)

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Siapa yang Wajib Bayar Fidyah? Ini Syarat dan Ketentuannya

25 Maret 2023   08:27 Diperbarui: 1 April 2023   16:14 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Pernahkah Anda mendengar istilah fidyah? Apa korelasi fidyah dengan orang yang tidak mampu berpuasa? Bagaimana syarat dan ketentuannya dalam Islam? Yuk, simak hingga akhir agar tidak salah paham!

Fidyah secara bahasa berasal dari bahasa Arab yang artinya menebus atau mengganti. Sedangkan secara istilah, fidyah adalah denda wajib yang harus ditunaikan seorang muslim saat melakukan hal yang dilarang atau meninggalkan hal yang diwajibkan, seperti meninggalkan puasa.

Pada dasarnya ketentuan yang wajib membayar fidyah terdapat di beberapa ibadah atau perbuatan, namun dalam kesempatan ini kita akan berfokus pada fidyah yang meninggalkan puasa.

Mengapa Harus membayar Fidyah?

Perintah fidyah langsung datang dari Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 184;

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Islam tidak pernah memaksakan ibadah di luar kemampuan umatnya. Jika kita tidak mampu berpuasa, maka diberikan keringanan untuk mengganti di lain waktu atau membayar fidyah.

Namun, bukan berarti semua sekehendak kita, ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, jika mampu berpuasa itu jauh lebih baik, sebagaimana firman Allah SWT di atas.

Syarat yang Boleh Membayar Fidyah

Fidyah tidak berlaku untuk semua umat Islam, melainkan hanya beberapa golongan saja. Nah, untuk itu berikut beberapa golongan yang boleh mengganti puasa dengan membayar fidyah;

1. Orang Tua Renta

Orang yang sudah tua renta dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan untuk membayar fidyah. Orang tua renta yang dikhawatirkan dengan berpuasa akan membuatnya kesulitan dalam kategori ini tidak perlu mengqadha puasa cukup membayar fidyah saja.

2. Orang Sakit Tidak Bisa Sembuh

Orang yang sakit parah dan tidak memiliki harapan sembuh, maka lepas dari kewajiban berpuasa. Ia diwajibkan untuk membayar fidyah saja dan tidak perlu mengqadha puasanya.

3. Wanita Hamil atau Menyusui

Dalam kitab Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib karya Syeikh Ibnu Qasyim al-Ghazzi menjelaskan terdapat dua ketentuan untuk wanita hamil dan menyusui.

Pertama, jika khawatir dengan keselamatan dirinya atau dirinya beserta anaknya maka tidak perlu membayar fidyah, hanya mengqadha saja. Kedua, jika hanya khawatir dengan keselamatan anaknya maka wajib membayar fidyah dan mengqhada puasanya.

4. Orang Mati (Meninggal Dunia)

Dalam fikih imam Syafi'i, orang mati yang memiliki utang puasa dibagi menjadi dua. Pertama, orang yang wajib fidyah, yaitu orang yang meninggal tanpa uzur atau ada uzur tetapi ada waktu yang memungkinkan untuk mengqhada puasa.

Kedua, orang yang tidak wajib fidyah, yaitu orang yang meninggal karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasanya.

5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan

Orang yang sengaja menunda qadha puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya, maka orang tersebut berdosa dan wajib membayar fidyah. Adapun orang yang menunda karena uzur sakit atau dalam perjalanan, maka tidak wajib fidyah hanya qadha saja.

Ketentuan Membayar Fidyah

Sesuai dengan ketentuan fikih, fidyah dibayar sebesar satu mud makanan pokok atau seberat 675gram. Makanan pokok disesuaikan dengan negara atau daerahnya, seperti gandum, beras, jagung, dll.

Nah, ulama kontemporer juga membolehkan membayar fidyah dengan uang yang besarannya disesuaikan dengan besaran makanan pokok. Ketetapan besaran fidyah dengan uang di Indonesia biasanya ditentukan oleh lembaga zakat setingkat daerah kabupaten dan provinsi.

Golongan yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin. Fidyah sebaiknya disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) karena LAZ memiliki data fakir dan miskin yang ada di daerah tersebut, sehingga penyalurannya akan tepat sasaran.

Nah, itulah beberapa syarat dan ketentuan membayar fidyah yang perlu Anda ketahui. Oleh karena itu, mari mengingat apakah Anda atau keluarga Anda memiliki utang puasa dan fidyah. Jika iya, segera tuntaskan sebelum datang Ramadhan nanti.

Berkenaan dengan fidyah, LAZ Zakat Sukses menjadi wadah terbaik Anda untuk menyalurkan fidyah kepada fakir dan miskin. Karena LAZ Zakat Sukses memiliki program "Fidyah untuk anak Yatim Dhuafa". Program tersebut bertujuan untuk menghimpun fidyah umat Islam kemudian menyalurkannya kepada anak yatim dan dhuafa yang membutuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun