Mohon tunggu...
Muhammad Arif
Muhammad Arif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content Writer at Zakat Sukses
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Arif adalah concent writer di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Zakat Sukses. Saat ini, berkuliah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI semester 6, Jurusan Akuntansi Syariah. Memiliki hobi menulis dan berdiskusi, aktif dalam berbagai kegiatan organisasi kemahasiswaan. Arif juga manjabat sebagai kepala departemen Research and Development (RnD) KSEI Islamic Economic Forum (IsEF) dan menjadi senior assistant research di SIBERC (SEBI Islamic and Economic Research Center)

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Siapa yang Wajib Bayar Fidyah? Ini Syarat dan Ketentuannya

25 Maret 2023   08:27 Diperbarui: 1 April 2023   16:14 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Pertama, jika khawatir dengan keselamatan dirinya atau dirinya beserta anaknya maka tidak perlu membayar fidyah, hanya mengqadha saja. Kedua, jika hanya khawatir dengan keselamatan anaknya maka wajib membayar fidyah dan mengqhada puasanya.

4. Orang Mati (Meninggal Dunia)

Dalam fikih imam Syafi'i, orang mati yang memiliki utang puasa dibagi menjadi dua. Pertama, orang yang wajib fidyah, yaitu orang yang meninggal tanpa uzur atau ada uzur tetapi ada waktu yang memungkinkan untuk mengqhada puasa.

Kedua, orang yang tidak wajib fidyah, yaitu orang yang meninggal karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasanya.

5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan

Orang yang sengaja menunda qadha puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya, maka orang tersebut berdosa dan wajib membayar fidyah. Adapun orang yang menunda karena uzur sakit atau dalam perjalanan, maka tidak wajib fidyah hanya qadha saja.

Ketentuan Membayar Fidyah

Sesuai dengan ketentuan fikih, fidyah dibayar sebesar satu mud makanan pokok atau seberat 675gram. Makanan pokok disesuaikan dengan negara atau daerahnya, seperti gandum, beras, jagung, dll.

Nah, ulama kontemporer juga membolehkan membayar fidyah dengan uang yang besarannya disesuaikan dengan besaran makanan pokok. Ketetapan besaran fidyah dengan uang di Indonesia biasanya ditentukan oleh lembaga zakat setingkat daerah kabupaten dan provinsi.

Golongan yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin. Fidyah sebaiknya disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) karena LAZ memiliki data fakir dan miskin yang ada di daerah tersebut, sehingga penyalurannya akan tepat sasaran.

Nah, itulah beberapa syarat dan ketentuan membayar fidyah yang perlu Anda ketahui. Oleh karena itu, mari mengingat apakah Anda atau keluarga Anda memiliki utang puasa dan fidyah. Jika iya, segera tuntaskan sebelum datang Ramadhan nanti.

Berkenaan dengan fidyah, LAZ Zakat Sukses menjadi wadah terbaik Anda untuk menyalurkan fidyah kepada fakir dan miskin. Karena LAZ Zakat Sukses memiliki program "Fidyah untuk anak Yatim Dhuafa". Program tersebut bertujuan untuk menghimpun fidyah umat Islam kemudian menyalurkannya kepada anak yatim dan dhuafa yang membutuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun