Mohon tunggu...
Muhammad Ardiyan
Muhammad Ardiyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Menulis seputar Ilmu Ekonomi dan Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa

23 Oktober 2024   11:06 Diperbarui: 23 Oktober 2024   11:17 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kurangnya pengawasan yang jelas dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Carawali menyebabkan berbagai penyimpangan dalam proses pendataan dan distribusi bantuan. 

Tidak adanya mekanisme pengawasan yang terstruktur membuka celah bagi terjadinya kecurangan, seperti manipulasi data penerima dan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan. 

Tanpa pengawasan yang ketat, aparat desa dapat bertindak tanpa kontrol yang memadai, sehingga memungkinkan praktik-praktik seperti favoritisme atau nepotisme dalam memilih penerima bantuan.

Ketiadaan pengaturan yang jelas juga menyebabkan sulitnya mendeteksi penyalahgunaan, seperti pemotongan bantuan atau bantuan yang tidak sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Pengawasan yang efektif seharusnya dapat mendeteksi dan mencegah penyimpangan ini, namun tanpa adanya aturan pengawasan yang transparan dan partisipasi masyarakat, proses penyaluran bantuan menjadi rentan terhadap penyalahgunaan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan.

4. Keterlambatan penyaluran dana
Keterlambatan dalam penyaluran dana BLT menjadi salah satu masalah signifikan yang mempengaruhi efektivitas program tersebut.


Keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah dana yang terlambat masuk ke rekening lembaga atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam penyaluran BLT. Akibatnya, distribusi dana kepada masyarakat juga tertunda. 

Tidak jarang, dana yang seharusnya diterima secara berkala oleh masyarakat harus terakumulasi hingga tiga bulan sebelum akhirnya disalurkan. Hal ini menimbulkan dampak negatif karena masyarakat yang sangat bergantung pada bantuan tersebut mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka selama menunggu pencairan dana.

Sumber:
Doli Tua,  et all. (2024). Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (Blt) Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Kelurahan Sei Sikambing-D Medan Petisah. Jurnal Governance Opinion, 9(1), 61--68.
Yunita, I., & Andi, A. (2021). Ketidakmerataan Bantuan Langsung Tunai Dimasa Pandemi Covid-19 Pada Masyarakat Kurang Mampu Di Desa Carawali Kabupaten Sidrap. Pinisi Journal Of Sociology Education Review, 1(2), 181--191.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun