Mohon tunggu...
MUHAMMAD ANSAR
MUHAMMAD ANSAR Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa jurusan Sastra Inggris di UIN Bandung

memiliki hobi di bidang kepenulisan, dan juga sangat senang di ajak bicara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Judi Online dalam Perspektif Islam

8 Januari 2024   17:37 Diperbarui: 8 Januari 2024   17:37 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : 

Nayla Sabrina, Muhammad Ansar Abdullah, Muhammad Rezky Al faris

Judi online menurut Islam adalah topik yang menarik untuk dibahas. Dalam artikel ini, kita akan membahas pandangan Islam tentang judi online dan dampaknya pada masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan studi kasus. Selain itu, dalam penelitian ini juga kami akan membahas faktor-faktor yang menyebabkan orang terlibat dalam permainan judi online dan dampak negatifnya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang judi online menurut Islam juga untuk memenuhi tugas akhir dari mata kuliah ulumul hadis.

Pemahaman tentang maisir dalam kerangka hukum Islam sangat penting dalam konteks perbankan dan keuangan syariah. Maisir digambarkan sebagai suatu bentuk praktik judi di mana keuntungan diperoleh tanpa usaha yang sesungguhnya. Banyak jurnal di bidang ekonomi syariah juga membahas bagaimana mengidentifikasi dan menghindari praktik maisir dalam sistem perbankan syariah dan asuransi syariah. Ini sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh institusi keuangan syariah dalam memastikan bahwa semua transaksi dan produk mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam masyarakat yang semakin menyadari pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek kehidupan, penelitian tentang maisir menjadi semakin relevan dalam memastikan bahwa sistem keuangan syariah tetap sesuai dengan ajaran Islam.

Dijelaskan beberapa dalil mengenai haramnya praktik Maisir. Salah satunya dibahas berdasarkan kalam Allah subhanallahu wata'ala dalam surat Al-Maidah ayat 90.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Memahami hakikat suatu larangan merupakan hal yang sangat penting bagi seorang muslim. Sehingga ketika larangan itu berubah bentuk, kita tidak mudah terkecoh dan tetap tahu bahwa sesuatu itu tetap terlarang. Termasuk dalam hal ini, misalnya memahami makna dan hakikat maisir (judi) yang dilarang oleh agama Islam.

Al-Mahalli rahimahullah berkata:

Bentuk taruhan yang diharamkan adalah adanya kemungkinan mendapatkan keberuntungan atau kerugian. [Al-Minhaj bi Hsyiyah al-Qalyubi, 4/226]

Tak hanya diharamkan, adapun dalil yang menjelaskan hal-hal yang dapat menjadi mudarat atau dampak negatif yang kemungkinan besar akan timbul jika melakukan praktik maisir tersebut yang dijelaskan pada surat Al-Maidah ayat 91.

Artinya: "Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Dosa judi juga tidak hanya di dapatkan oleh orang yang melakukannya, bahkan sekedar ucapan mengajak berjudi sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bershadaqah.

Penemuan berikutnya yaitu bagaimana masyarakat perlahan-lahan mengubah sebutan judi online menjadi game online atau permainan online untuk memanipulasi makna inti dari kegiatan judi itu sendiri agar membangun pemahaman lain yang lebih baik untuk menjerumuskan orang lain ke dalam kegiatan yang buruk ini. 

Game online merupakan permainan komputer yang dapat dimainkan oleh beberapa pemain dalam satu waktu melalui internet. Beberapa faktor mengapa masyarakat bermain game online adalah untuk mencari berbagai pengalaman, berinteraksi dengan orang lain, meningkatkan level pada game tersebut, pelarian dari kenyataan, dan fokus ekonomi. Jika dikaitkan dengan judi online, keduanya memiliki keterkaitan yang berkesinambungan untuk menarik banyak perhatian masyarakat, terutama berfokus ada keuntungan ekonomi itu sendiri yang dapat menimbulkan kecanduan karena konten adiktif yang terdapat di dalam kegiatan berjudi.

Kombinasi game online dengan judi online ini pun seringkali dimanfaatkan banyak masyarakat untuk kebutuhan primer atau bahkan menafkahi keluarga. Berdasarkan sidang Majelis Tarjih pada hari Jumat, 23 Jumadilakhir 1432 Hijriah/27 Mei 2011 Masehi terkait hukum bermain game online itu sendiri dan haram atau tidaknya penghasilan yang didapat dari game online, untuk memainkan game online itu sendiri hukumnya diperbolehkan, sesuai kaidah fikih yang menyebutkan, "hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya."

Beberapa batasan yang memperbolehkan permainan game online itu yakni selama materi permainan tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam di ranah akidah, akhlak, ibadah, dan kebudayaan Islam dengan masyarakat yang telah mengakar. Kemudian, game tidak boleh mengandung kekerasan, brutalitas, seksualitas, dan atau sesuatu yang tidak sesuai ddengan perkembangan usia pengguna game online. Penggunaan game online ini juga perlu dimanfaatkan sesuai dengan porsi yang ada, seperi porsi waktu, fungsi, dan aspek-aspek lain dalam kehidupan.

Terkait dengan bermain game online untuk mendapatkan nafkah materi berupa uang yang akan dibagikan kepada orang lain, maka jelas hal tersebut bukan lagi hanya bermain game online dan sudah termasuk ke dalam judi online berbasis game online karena mengandung unsur perjudian di mana unsur di dalamnya melibatkan mata uang. Hal tersebut sudah jelas hukumnya menjadi haram untuk memainkan game online tersebut.

Kemudian, berdasarkan beberapa hasil pengamatan komentar netizen dalam postingan akun Instagram "Folkative" yang membahas judi online membuktikan bahwa sebagian dari masyarakat Indonesia menolak, kecewa dan bahkan merasa dirugikan dengan maraknya praktik judi online yang terus berjamur belakangan ini.

KESIMPULAN

Pemahaman tentang maisir (perjudian) dalam konteks hukum Islam sangat penting dalam

bidang perbankan dan keuangan Islam. Ini dilihat sebagai bentuk perjudian di mana

keuntungan diperoleh tanpa usaha yang sebenarnya. Penelitian tentang maisir semakin relevan

untuk memastikan bahwa sistem keuangan Islam tetap sesuai dengan ajaran Islam. Al-Quran

dan Hadis memberikan bukti tentang larangan maisir, menekankan efek negatifnya dan

hubungannya dengan setan. Transformasi perjudian online menjadi permainan online adalah

upaya untuk memanipulasi makna inti perjudian dan menipu orang lain. Namun, bermain game

online untuk keuntungan materi dianggap sebagai bentuk perjudian online dan dilarang. Dalam

hukum pidana Islam, hukuman untuk perjudian setara dengan mengonsumsi alkohol. Aceh

adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam untuk

perjudian, termasuk cambuk di depan umum sebagai hukuman. Hukuman bervariasi tergantung

pada nilai taruhan dan keuntungan. Tujuan dari hukuman ini adalah untuk mencegah individu

terlibat dalam aktivitas perjudian.

Laporan penelitian dari kelompok kami :

1. Nayla Sabrina

2. Muhammad Ansar Abdullah

3. Muhammad Rezky Al faris

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun