Mohon tunggu...
MUHAMMAD ANSAR
MUHAMMAD ANSAR Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa jurusan Sastra Inggris di UIN Bandung

memiliki hobi di bidang kepenulisan, dan juga sangat senang di ajak bicara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Judi Online dalam Perspektif Islam

8 Januari 2024   17:37 Diperbarui: 8 Januari 2024   17:37 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

untuk memastikan bahwa sistem keuangan Islam tetap sesuai dengan ajaran Islam. Al-Quran

dan Hadis memberikan bukti tentang larangan maisir, menekankan efek negatifnya dan

hubungannya dengan setan. Transformasi perjudian online menjadi permainan online adalah

upaya untuk memanipulasi makna inti perjudian dan menipu orang lain. Namun, bermain game

online untuk keuntungan materi dianggap sebagai bentuk perjudian online dan dilarang. Dalam

hukum pidana Islam, hukuman untuk perjudian setara dengan mengonsumsi alkohol. Aceh

adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam untuk

perjudian, termasuk cambuk di depan umum sebagai hukuman. Hukuman bervariasi tergantung

pada nilai taruhan dan keuntungan. Tujuan dari hukuman ini adalah untuk mencegah individu

terlibat dalam aktivitas perjudian.

Laporan penelitian dari kelompok kami :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun