Mohon tunggu...
MUHAMMAD ANDRIAN
MUHAMMAD ANDRIAN Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Saya suka menyibukkan diri dengan hal - hal yang belum pernah saya coba serta hobi saya memotret hal hal menarik di sekeliling saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Pidana Adat: Studi Kasus Tradisi Carok Masyarakat Adat Madura

12 Oktober 2024   19:22 Diperbarui: 12 Oktober 2024   19:33 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Carok/detik.com

Sanksi pidana adat merupakan bagian integral dari sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat adat, termasuk di Madura. Salah satu tradisi yang mencolok pada masyarakat Madura adalah carok, sebuah praktik yang melibatkan pertarungan sebagai bentuk penyelesaian konflik, khususnya antara dua pria. Carok tidak hanya berfungsi sebagai ajang pembuktian keberanian, tetapi juga sebagai cara untuk mengembalikan kehormatan yang dianggap ternoda.

Tradisi carok di Madura memiliki akar sejarah yang dalam dan sering kali dianggap sebagai cara untuk mengakhiri kemunduran. Masyarakat Madura meyakini bahwa carok adalah bentuk keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai adat mereka. Dalam banyak kasus, carok terjadi akibat tabrakan yang berkaitan dengan kehormatan, seperti masalah keluarga atau persaingan antar individu.

Faktor Sosial dan Budaya Carok muncul sebagai respon terhadap pelanggaran harga diri, dimana individu merasa terpaksa untuk mempertahankan martabatnya. Dalam konteks budaya Madura, harga diri sangat penting, dan pelanggaran terhadapnya dapat memicu tindakan kekerasan sebagai bentuk prestasi atau penghormatan terhadap norma-norma sosial yang ada. Peran Harga Diri Salah satu penyebab utama carok adalah keinginan untuk mempertahankan harga diri. Ketika seseorang merasa terhina atau dipermalukan, mereka mungkin merasa tidak ada pilihan lain selain melakukan carok untuk membuktikan keberanian dan mempertahankan martabat mereka. Penggunaan Senjata Tajam Carok biasanya dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, seperti clurit, yang menjadi simbol dari tradisi ini. Tindakan ini tidak hanya dipandang sebagai kekerasan, tetapi juga sebagai bagian dari proses penyelesaian konflik yang dianggap sah dalam konteks adat Madura. Carok dapat dilakukan dengan menantang satu lawan satu atau menikam musuh dari belakang, konon di wilayah Madura tradisi carok itu sampai turun temurun, keluarga menjadi korban carok akan menyimpan baju yan bersangkutan (meninggal) pada tetangganya yang kelak diperlihatkan pada anaknya setelah dewasa bahwa ayahnya mati karena carok atau dibunuh.

Carok sering kali terjadi pada hukum formal, tetapi banyak masyarakat Madura masih memilih untuk menyelesaikan konflik melalui cara tradisional ini. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara hukum negara dan norma-norma adat yang berlaku di masyarakat. Ada upaya dari pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban carok serta sanksi bagi pelakunya. Namun, penerapan hukum ini sering kali tidak efektif karena kuatnya pengaruh adat dalam penyelesaian konflik.

Proses dan Sanksi

Dalam pelaksanaan carok, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui:

Pemberitahuan : Pihak yang merasa teraniaya biasanya memberi tahu pihak lawan tentang niatnya untuk melakukan carok.

Persetujuan : Kedua pihak harus sepakat untuk melanjutkan ke tahap pertarungan.

Pertarungan : Carok dilakukan di tempat yang telah disepakati, biasanya di hadapan masyarakat.

Setelah carok berlangsung, hasil pertarungan akan menentukan sanksi bagi pihak yang kalah. Jika kalah, individu tersebut akan menerima sanksi sosial dan mungkin juga denda dari komunitas adat. Namun, jika ada kematian dalam pertarungan, hal ini dapat memicu konsekuensi hukum yang lebih serius, termasuk tindakan aparat penegak hukum.

Berdasarkan hukum Indonesia, khususnya Pasal 340 KUHP, tindakan carok dapat digolongkan sebagai pembunuhan berencana jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Implikasi hukumnya sangat mendalam, karena konflik carok sering kali menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi para pelakunya, meskipun berakar pada praktik budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun