Dan sebagai umat islam kita harus paham betul mana yang riba dan mana yang tidak karena Allah SWT telah berfirman dalam al-qur'an surah ali-imron ayat 139 mengenai turunnya ayat ini karena transaksi jual beli tidak secara langsung atau tunai. Dan apabila pembayaran sudah jatuh tempo namun pihak berhutang belum bisa membayar nya maka jumlah uang itu bertambah lagi. Maka itu dianggap sebagai riba"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir"
Penggunaan dompet digital lebih baik digunakan ketika anda tidak membawa uang tunai. Sehingga tidak semua pembelian menggunakan dompet digital.
Perhatikanlah dan bacalah syarat dan ketentuan dari dompet digital sebelum memutuskan untuk menyetujui kebijakan. agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H