Mohon tunggu...
Muhammad Ali Junaidi
Muhammad Ali Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris

Oi! Saya Muhammad Ali Junaidi, sehari-hari saya sibuk bermain musik, membaca buku, dan menulis. Musik biar hati senang, baca biar otak nggak kosong, dan menulis? Biar kelihatan pintar (meski kadang lebih pintar gaya daripada isi). Kepribadian saya? Ya, biasa-biasa saja, tidak serumit persamaan diferensial. Tapi kalau soal topik favorit, saya suka yang berat-berat boskuu. Ekonomi, hukum, filsafat, teknologi, dan tentu saja, musik. Katanya, hidup jangan terlalu serius, tapi buat saya diskusi-diskusi berat ini lebih seru daripada drama sinetron. Terima kasih sudah mampir! Jangan sungkan kalau mau diskusi serius, atau sekadar ketawa-ketiwi baca tulisan saya. Mari berbagi inspirasi dan (sedikit) pusing bersama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legalitas Cryptocurrency dalam Hukum Ekonomi Syariah: Investasi atau Spekulasi?

7 November 2024   00:06 Diperbarui: 7 November 2024   00:10 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Legalitas Cryptocurrency dalam Hukum Ekonomi Syariah: Investasi atau Spekulasi? (freepik.com)

Cryptocurrency, sebagai salah satu bentuk mata uang digital, telah menjadi topik yang kontroversial dalam dunia investasi. Di tengah popularitasnya yang semakin meningkat, banyak orang mempertanyakan bagaimana kedudukan cryptocurrency dalam hukum ekonomi syariah: apakah ia dapat dianggap sebagai bentuk investasi yang sah atau justru cenderung bersifat spekulatif dan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang bertentangan dengan prinsip syariah?

Mengenal Cryptocurrency dan Teknologi Blockchain

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang dikembangkan melalui teknologi blockchain. Tidak seperti mata uang konvensional, cryptocurrency bersifat terdesentralisasi dan tidak dikontrol oleh lembaga keuangan atau pemerintah. Teknologi ini memungkinkan transaksi dilakukan langsung antar pengguna (peer-to-peer), tanpa memerlukan perantara, dan sering diklaim aman serta transparan karena setiap transaksi dicatat di dalam sistem blockchain yang sulit diubah.

Bitcoin, Ethereum, dan berbagai altcoin lainnya adalah beberapa contoh cryptocurrency yang populer. Namun, di balik daya tariknya, fluktuasi nilai cryptocurrency yang tinggi menimbulkan pertanyaan mengenai stabilitas dan keamanannya sebagai instrumen investasi.

Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Cryptocurrency

Dalam hukum ekonomi syariah, setiap instrumen keuangan yang digunakan harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar, seperti keadilan, transparansi, dan bebas dari riba, maysir (perjudian), serta gharar. Beberapa ulama dan ahli ekonomi syariah memandang cryptocurrency sebagai bentuk investasi yang kompleks karena adanya beberapa unsur yang perlu diteliti lebih mendalam:

1. Ketidakpastian (Gharar): Cryptocurrency memiliki volatilitas tinggi, sehingga nilai investasinya bisa naik atau turun drastis dalam waktu singkat. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian yang cukup besar bagi para investor dan dianggap berpotensi bertentangan dengan prinsip syariah yang menghindari gharar.

2. Spekulasi (Maysir): Fluktuasi harga yang ekstrem sering kali mendorong orang untuk berinvestasi dalam cryptocurrency bukan karena nilai fundamentalnya, tetapi untuk mendapatkan keuntungan cepat dari perubahan harga yang tidak pasti. Pola ini dianggap mirip dengan praktik spekulasi atau perjudian (maysir), yang dilarang dalam hukum syariah.

3. Ketiadaan Nilai Intrinsik: Beberapa ulama juga berpendapat bahwa cryptocurrency tidak memiliki nilai intrinsik seperti barang fisik atau aset produktif. Meskipun demikian, pendukungnya berpendapat bahwa nilai cryptocurrency berasal dari kepercayaan pengguna terhadap teknologinya dan manfaat transaksi yang ditawarkan.

Investasi atau Spekulasi: Perspektif Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun