Mohon tunggu...
Muhammad Ali Junaidi
Muhammad Ali Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris

Oi! Saya Muhammad Ali Junaidi, sehari-hari saya sibuk bermain musik, membaca buku, dan menulis. Musik biar hati senang, baca biar otak nggak kosong, dan menulis? Biar kelihatan pintar (meski kadang lebih pintar gaya daripada isi). Kepribadian saya? Ya, biasa-biasa saja, tidak serumit persamaan diferensial. Tapi kalau soal topik favorit, saya suka yang berat-berat boskuu. Ekonomi, hukum, filsafat, teknologi, dan tentu saja, musik. Katanya, hidup jangan terlalu serius, tapi buat saya diskusi-diskusi berat ini lebih seru daripada drama sinetron. Terima kasih sudah mampir! Jangan sungkan kalau mau diskusi serius, atau sekadar ketawa-ketiwi baca tulisan saya. Mari berbagi inspirasi dan (sedikit) pusing bersama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gelombang Perjudian Online di Kalangan Anak Muda: Perspektif Ekonomi Syariah

4 November 2024   22:08 Diperbarui: 4 November 2024   22:14 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena Perjudian Online dan Generasi Muda

Dalam beberapa tahun terakhir, perjudian online telah menjadi salah satu isu yang marak diperbincangkan, terutama di kalangan anak muda. Kemudahan akses melalui smartphone dan internet membuat banyak anak muda terjebak dalam lingkaran permainan yang berisiko ini. Fenomena ini menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi yang mengkhawatirkan, khususnya dalam masyarakat yang mengedepankan nilai-nilai moral dan agama seperti Indonesia.

Dari perspektif ekonomi syariah, perjudian, atau maysir, adalah aktivitas yang diharamkan karena bertentangan dengan prinsip moralitas dan keadilan. Artikel ini mengulas bagaimana perjudian online mempengaruhi anak muda dari sudut pandang ekonomi syariah, mengapa ini menjadi masalah yang mendalam, serta solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi maraknya perjudian di kalangan generasi muda.

Perspektif Ekonomi Syariah terhadap Perjudian Online

Dalam ekonomi syariah, setiap aktivitas ekonomi harus berdasarkan prinsip keadilan dan harus membawa kemaslahatan bagi individu dan masyarakat. Perjudian tidak memenuhi syarat ini karena sifatnya yang spekulatif dan cenderung mengarah pada eksploitasi. Berikut beberapa alasan utama mengapa perjudian tidak diterima dalam ekonomi syariah:

1. Mengandalkan Nasib dan Spekulasi

Ekonomi syariah menganjurkan perdagangan dan bisnis yang mengutamakan usaha keras dan keterampilan, bukan keberuntungan. Dalam perjudian, hasil sepenuhnya bergantung pada nasib, dan ini bertentangan dengan prinsip kerja keras dan keterampilan yang didorong dalam Islam.

2. Dampak Sosial yang Merugikan

Perjudian dapat menyebabkan masalah sosial seperti kecanduan, kehancuran finansial, dan konflik keluarga. Dalam masyarakat yang diatur oleh nilai-nilai Islam, perilaku yang menyebabkan kemudharatan pada diri sendiri dan orang lain sangat tidak dianjurkan.

3. Menghancurkan Stabilitas Ekonomi Pribadi dan Keluarga

Perjudian sering kali menyebabkan kerugian besar bagi individu dan keluarga. Kecanduan judi menyebabkan seseorang mengabaikan kewajiban finansial, hingga jatuh dalam utang, yang pada akhirnya berdampak negatif pada stabilitas ekonomi keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun