Mohon tunggu...
Muhammad Alif Dermawan
Muhammad Alif Dermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain Game

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

The Politic Of The Urban Poor: Studi Kasus Kebijakan Pemerintahan Negara Malaysia dan Filipina Terhadap Masyarakat Miskin Kota

31 Desember 2024   21:43 Diperbarui: 31 Desember 2024   21:56 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Malaysia adalah negara yang menganut sistem demokrasi parlementer di bawah pemerintahan Raja Konstitusional dengan Yang Mulia Yang di-Pertuan Agong sebagai Kepala Negara. Indeks demokrasi negara ini mencapai angka 7.3 pada tahun 2022 disusul dengan PDB perkapita sebesar 11109.26 USD (World Bank). Parlemen adalah lembaga hukum tertinggi di negara yang membuat undang-undang. Parlemen Malaysia terdiri dari Yang Mulia Yang di-Pertuan Agong, Dewan Negara dan Dewan Rakyat.

Terdapat dua tingkat sistem Pemilu Malaysia, yaitu tingkat federal/persekutuan dan tingkat negeri/negara bagian. Pemilihan tingkat federal bertujuan untuk memilih anggota legislatif untuk Dewan Rakyat, bagian dari Parlemen Malaysia. Sementara itu, pemilihan tingkat negeri/negara bagian bertujuan untuk memilih anggota legislatif untuk Dewan Undangan Negeri, majelis legislatif di tingkat negara bagian.

Malaysia memiliki jumlah lahan terbangun terbesar keempat di Asia Timur dengan tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata sebesar 1,5 persen, yang lebih rendah dari rata-rata 2,4 persen untuk kawasan tersebut. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan, rata-rata 4,0 persen setahun, merupakan salah satu yang tercepat di kawasan asia timur. Negara ini memiliki 19 wilayah perkotaan dengan penduduk lebih dari 100.000 orang: satu wilayah perkotaan dengan penduduk lebih dari 5 juta orang (Kuala Lumpur), dua wilayah perkotaan dengan penduduk antara 1 juta dan 5 juta orang (George Town dan Johor Bahru), lima wilayah perkotaan dengan penduduk antara 500.000 dan 1 juta orang, dan 11 wilayah perkotaan dengan penduduk antara 100.000 dan 500.000 orang.

Urbanisasi yang pesat di Malaysia didorong oleh industrialisasi dan pembangunan infrastruktur. Pertumbuhan kota-kota besar seperti Kuala Lumpur dan Johor Bahru menarik banyak migran dari daerah pedesaan. Hal ini menyebabkan peningkatan permintaan akan lahan untuk perumahan, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya.

Urbanisasi telah membawa sejumlah dampak signifikan terhadap kepemilikan tanah di Malaysia, salah satunya adalah peningkatan harga tanah, permintaan yang tinggi terhadap lahan di kawasan perkotaan menyebabkan harga tanah melonjak, membuat banyak masyarakat tidak mampu lagi memiliki tanah.

Dalam konstitusi 1987 pasal II ayat I disebutkan bahwa bentuk pemerintahan Filipina adalah negara demokratis dan republik yang kedaulatannya berada ditangan rakyat serta kewenangan pemerintahannya berasal dari rakyat. Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut oleh Filipina adalah sistem pemerintahan presidensial yang menunjukkan bahwa kepala negara adalah seorang Presiden yang juga menjadi badan tertinggi negara. Pada sistem presidensial maka Presiden akan menjadi kepala pemerintahan (eksekutif), Senat dan House of Representative (legislatif), Mahkamah Agung (Supreme of Court atau yudikatif). Jika dilihat dari usianya, Filipina adalah negara demokrasi tertua di Asia Tenggara tetapi hingga kini indeks demokrasinya masih tergolong pada flawed democracy yang menyentuh angka 6,73 dengan PDB perkapita 1505.01 USD.

Menurut world bank tahun 2022, sekitar 90% anak-anak Filipina berusia 10 tahun kesulitan membaca atau memahami teks sederhana. Artinya, sembilan dari 10 anak Filipina tidak dapat membaca dan memahami bahan bacaan sederhana. Bahkan sebelum pandemi COVID-19 menghambat pembelajaran siswa, angka pra-pandemi mematok kemiskinan belajar di Filipina sebesar 70%.

Dalam aspek pembangunan ekonomi, Filipina masih memiliki persoalan dalam penanganan kesenjangan sosial salah satunya masyarakat miskin perkotaan atau urban poor. Kaum miskin perkotaan (urban poor) di Filipina menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan dasar dan perlindungan sosial. Dengan pekerjaan dan tempat tinggal yang bersifat informal, mereka sering kali tidak memiliki jaminan keamanan kerja, perlindungan, atau gaji yang layak. Selain itu, mereka juga rentan terhadap penggusuran paksa dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam sejarahnya, Filipina sempat mengalami krisis ekonomi pada tahun 2008-2009 yang menyebabkan sekitar 1,4 juta orang jatuh ke dalam kemiskinan, khususnya karena hilangnya pendapatan dari sektor tenaga kerja. Sebagian besar yang terdampak adalah orang-orang yang tinggal di daerah perkotaan dengan tingkat keterampilan rendah, sehingga hal itu semakin memperparah kondisi kaum miskin kota. Tingkat aksesibilitas kaum miskin perkotaan terhadap perumahan dan layanan dasar juga sangat rendah, hanya mencapai 21 persen, yang menunjukkan adanya kesenjangan signifikan dalam layanan publik.

Filipina sendiri berada pada tingkat urbanisasi menengah dengan Cebu sebagai profinsi yang sekitar 50 persen wilayahnya mengalami urbanisasi. Status atau tingkat urbanisasi menengah ini menunjukkan pendapatan menengah sudah tercapai, tetapi masih ada kebutuhan besar untuk mengatasi perumahan tidak layak huni, kekurangan layanan dasar, dan ketimpangan di antara kelompok sosial tertentu. Sementara itu, kota seperti Manila menunjukkan tingkat urbanisasi lanjutan dengan lebih dari 75 persen wilayahnya mengalami urbanisasi, yang menambah tekanan terhadap layanan perkotaan dan infrastruktur.

Kendala lain yang dihadapi oleh kaum miskin kota, terutama perempuan adalah aturan tradisional terkait hak kepemilikan properti. Seperti halnya di negara-negara Asia Tenggara lainnya, Filipina mengadopsi undang-undang warisan dan kepemilikan properti yang masih didominasi oleh norma-norma gender tradisional, yang membatasi akses perempuan, terutama yang berpenghasilan rendah, untuk memiliki tanah dan aset.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun