Mohon tunggu...
Muhammad Ali Angga
Muhammad Ali Angga Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya Sedikit Tulisan agar kita bisa berbagi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pendekataan Masail Fiqhiyah Terhadap Lembaga Keuangan di Indonesia

22 Maret 2015   11:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:18 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ZAKAT

PAJAK

a.       Merupakan kewajiban agamadan merupakan salah satu bentuk ibadah.

b.      Diwajibkan kepada seluruh umat islam saja di suatu negara.

c.       Kewajiban agama bagi umat islam yang harus dibayar dalam keadaan seperti apapun.

d.      Sumber dana besar zakat ditentukan berdasarkan kitab suci Al Quran dan Sunnah dan tidak boleh diubah oleh seseorang maupun pemerintah.

e.       Butir-butir pengeluaran dan orang-orang yang berhak menerima harta zakat juga dinyatakan oleh Al Quran dan Sunnah zakat diperoleh dari orang berharta dan diterima kepada golongan yang ditentukan Al Quran dan Al Hadist.

f.       Zakat dikenakan bukan terhadap uang saja tetapi juga terhadap baranag-barang komersil, hasil pertanian, barang tambang, dan ornamen.


  1. Merupakan kebijakan ekonomi  yaang diterapkan untuk memperoleh pendapatan pemerintah.
  2. Dikenakan kepada seluruh masyarakat tanpa mempertimbangkan agama maupun ras.
  3. Dapat ditangguhkan oleh pemerintah yang berkuasa.
  4. Besarnya pajak dapat diubah dari waktu ke waktu berdasarkan keperluan pemerintah suatu negara.
  5. Pemebelanjaan pajak biasanya dapat diubah atau dimodifikasi menurut kebutuhan pemerintah.
  6. Pajak biasa memberikan manfaat kepada orang kaya sekaligus orang miskin.
  7. Pajak dikenakan terhadap uang.

d)Organisasi Pengelola Zakat

UU RI Nomor 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat Bab III pasal 6 dan 7 menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat di Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.

Daftar Pustaka :

1.Irwan Lc. “Materi Fiqh Muamalah STAI ASY-SYUKRIYYAH” .2012.

2.Ihwanuddin, M. “MAKALAH Masail Al-fiqhiyah: PASAR UANG , BURSA SAHAM DAN KEUNTUNGAN SAHAM PADA PERUSAHAAN” 20 Maret 2015. https://mihwanuddin.wordpress.com/2011/01/08/makalah-masail-al-fiqhiyah-pasar-uang-bursa-saham-dan-keuntungan-saham-pada-perusahaan/

3.Fahrudin, Moh. “Makalah masailul fiqhiyyah tentang perbankkan dalam perkembangan ekonomi Nasional”. 20 Maret 2015. http://fahruddin23.blogspot.com/2013/02/makalah-masailul-fiqhiyyah-tentang.html

4.Suratno, Joko. “Pengertian,Prinsip, Tujuan, Fungsi dan perkembangannya”. 20 Maret 2015. http://jokosuratno82.blogspot.com/2013/06/pengertianprinsip-tujuan-fungsi-dan.html

5.Istanto, Ahmad. “Bank Syariah”. 20 Maret 2015. http://syariah99.blogspot.com/2013/11/bank-syariah.htm

6.Handikia. “Pengertian, Fungsi dan Contoh Lembaga Keuangan Non Bank”. 22 Maret 2015. http://handikap60.blogspot.com/2013/09/pengertian-fungsi-dan-contoh-lembaga.html

7.KSPS Al Ikhlas. “Akad ayng di gunakan dalam Transaksi Koperasi Syariah Al Ikhlas”. 22 Maret 2015. http://www.kopsyahikhlas.com/2014/05/akad-yang-digunakan-dalam-transaksi.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun