Mohon tunggu...
Muhammad Ali Angga
Muhammad Ali Angga Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya Sedikit Tulisan agar kita bisa berbagi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pendekataan Masail Fiqhiyah Terhadap Lembaga Keuangan di Indonesia

22 Maret 2015   11:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:18 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jual-beli (tabaduli)

2

Kepemilikan dana

Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengolahnya

Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya

3

Investasi dana

Investasi dana berdasar syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)

Investasi dana berdasarkan bunga (riba)

4

Pembayaran klaim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun