Mohon tunggu...
Muhammad Ali
Muhammad Ali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ

Suka mengkritik tanpa menyebut Etnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan HAM dalam Hukum Islam

17 Oktober 2023   18:16 Diperbarui: 17 Oktober 2023   18:22 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah unsur normatif yang menjadi pedoman perilaku dalam melindungi kebebasan dan martabat manusia. Hak Asasi manusia sendiri merupakan atribut mendasar yang melekat pada setiap individu sebagai bagian dari kodratnya, yang tidak dapat diintervensi atau dicabut oleh makhluk lain. Berikut pengertian HAM menurut beberapa ahli :

  • Definisi HAM menurut Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah hak-hak yang melekat pada manusia, tanpa adanya hak ini manusia tidak mungkin dapat menjalani kehidupan sebagai manusia. 
  • Menurut pandangan Baharuddin Lopa, perlu ditambahkan bahwa manusia, selain memiliki hak, juga memiliki tanggung jawab atas tindakan-tindakannya. 

Hak-hak asasi manusia diberikan oleh Tuhan yang menciptakannya, dan oleh karena itu, tidak ada kekuasaan di dunia ini yang dapat mencabut hak-hak ini. Walaupun manusia memiliki hak-hak ini, mereka harus bertanggung jawab atas penggunaannya, dan jika hak-hak orang lain dirampas atau dilanggar, maka harus ada pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa hak asasi manusia bukanlah suatu hak yang bersifat absolut, tetapi harus digunakan dengan pertimbangan dan tanggung jawab, sejalan dengan prinsip keadilan dan martabat manusia.

Setelah kita mengetahui apa itu Hak Asasi Manusia, tentu sebagai seorang muslim akan bertanya-bertanya apakah Islam mengatur tentang hal ini ?,  untuk menjawab hal ini maka perlu kita gali sumber-sumber hukum Islam yang menerangkan tentang Hak Asasi Manusia, tentu dengan Al Qur'an dan Al Hadist sebagai sumber hukum Islam yang utama.

Di dalam Al Qur'an banyak sekali ayat yang menerangkan tentang Hak Asasi Manusia di antaranya :

  • QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 32 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:



Artinya : "Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi."

Ayat ini secara langsung memberikan bukti bahwa Islam juga mengatur tentang Hak Asasi Manusia, yang di atur dalam ayat ini jika di tafsirkan dengan baik yaitu mengenai Hak untuk hidup.

  • QS. Al-Baqarah 2: Ayat 256

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


Artinya : "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Dalam ayat ini agama Islam juga mengatur tentang kebebasan beragama, untuk itu dalam ayat ini menerangkan bahwa di hukum Islam juga mengatur tentang Hak Kebebasan beragama.

  • QS. Al-Hujurat 49: Ayat 13 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


Artinya : "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti."

Pada dasarnya semua dimata Allah itu sama hanya satu yang membedakan yaitu tingkat ketaqwaan seorang hamba, ini menunjukkan bahwa pada Islam juga mengatur tentang Hak Kesamaan dan Keadilan.

  • QS. Ali 'Imran 3: Ayat 104

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


Artinya : "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Islam mendorong individu untuk berbicara dengan kebenaran dan berani menyatakan pendapat mereka, asal sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ada hadis yang menyatakan pentingnya mengatakan kebenaran, bahkan jika itu sulit. 



Artinya:  beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit.

Dari ayat Al Qur'an dan potongan Hadist tersebut mencerminkan bahwa Islam juga mengatur tentang Hak Kebebasan Berpendapat.

Dari uraian di atas sebenarnya masih banyak ayat Al Qur'an dan Hadist yang menerangkan tentang Hak Asasi Manusia, hanya saja yang paling populer adalah ayat dan hadist di atas, yang menerangkan tentang beberapa bentuk Hak Asasi Manusia di Islam yaitu : Hak untuk hidup, Hak Kebebasan beragama, Hak Kesamaan dan Keadilan dan Hak Kebebasan Berpendapat. Masih banyak lagi Hak-Hak yang lain yang di sebutkan di dalam Al Qur'an dan Al Hadist. 

Adanya bentuk dari beberapa Hak Asasi Manusia di dalam Islam tersebut maka pasti ada bentuk perlindungan HAM ketika hak-hak tersebut tidak dilakukan sesuai dengan implementasinya. Berikut bentuk perlindungan HAM di dalam Islam, yang terangkum dalam al-dharuriyat al-khamsah, atau lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu. Kelima hal pokok tersebut adalah:

  • Hifz al-Din

Ini mengacu pada perlindungan terhadap agama. Setiap individu dalam Islam diharapkan menjaga dan mempraktikkan agamanya dengan bebas, tanpa tekanan atau diskriminasi.

  • Hifz al-Nafs

Ini berarti melindungi nyawa atau kehidupan seseorang. Dalam Islam, membunuh atau mencelakakan diri sendiri atau orang lain dianggap sebagai tindakan yang sangat serius.

  • Hifz al-Aql

Ini berarti melindungi akal atau pikiran. Setiap individu diberi hak untuk berpikir, merenung, dan membuat keputusan dengan bebas tanpa tekanan atau intervensi yang tidak sah.

  • Hifz al-Nasl

Ini berarti melindungi keturunan atau garis keturunan. Ini mencakup hak individu untuk memiliki keluarga dan keturunan serta untuk melindungi hak-hak anak-anak.

  • Hifz al-Mal

Ini berarti melindungi harta benda atau properti seseorang. Setiap individu dalam Islam berhak memiliki harta benda dan properti pribadi yang tidak boleh disalahgunakan atau dicuri.

Dengan menjaga kelima hal pokok ini, umat Islam diharapkan dapat menciptakan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi dan menghormati hak individu satu sama lain, serta menjaga hubungan yang adil dan harmonis antara individu, masyarakat, negara, dan antar komunitas agama. Ini merupakan landasan bagi prinsip-prinsip HAM dalam konteks Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun