Mohon tunggu...
Muhammad Ali
Muhammad Ali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ

Suka mengkritik tanpa menyebut Etnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan HAM dalam Hukum Islam

17 Oktober 2023   18:16 Diperbarui: 17 Oktober 2023   18:22 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari ayat Al Qur'an dan potongan Hadist tersebut mencerminkan bahwa Islam juga mengatur tentang Hak Kebebasan Berpendapat.

Dari uraian di atas sebenarnya masih banyak ayat Al Qur'an dan Hadist yang menerangkan tentang Hak Asasi Manusia, hanya saja yang paling populer adalah ayat dan hadist di atas, yang menerangkan tentang beberapa bentuk Hak Asasi Manusia di Islam yaitu : Hak untuk hidup, Hak Kebebasan beragama, Hak Kesamaan dan Keadilan dan Hak Kebebasan Berpendapat. Masih banyak lagi Hak-Hak yang lain yang di sebutkan di dalam Al Qur'an dan Al Hadist. 

Adanya bentuk dari beberapa Hak Asasi Manusia di dalam Islam tersebut maka pasti ada bentuk perlindungan HAM ketika hak-hak tersebut tidak dilakukan sesuai dengan implementasinya. Berikut bentuk perlindungan HAM di dalam Islam, yang terangkum dalam al-dharuriyat al-khamsah, atau lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu. Kelima hal pokok tersebut adalah:

  • Hifz al-Din

Ini mengacu pada perlindungan terhadap agama. Setiap individu dalam Islam diharapkan menjaga dan mempraktikkan agamanya dengan bebas, tanpa tekanan atau diskriminasi.

  • Hifz al-Nafs

Ini berarti melindungi nyawa atau kehidupan seseorang. Dalam Islam, membunuh atau mencelakakan diri sendiri atau orang lain dianggap sebagai tindakan yang sangat serius.

  • Hifz al-Aql

Ini berarti melindungi akal atau pikiran. Setiap individu diberi hak untuk berpikir, merenung, dan membuat keputusan dengan bebas tanpa tekanan atau intervensi yang tidak sah.

  • Hifz al-Nasl

Ini berarti melindungi keturunan atau garis keturunan. Ini mencakup hak individu untuk memiliki keluarga dan keturunan serta untuk melindungi hak-hak anak-anak.

  • Hifz al-Mal

Ini berarti melindungi harta benda atau properti seseorang. Setiap individu dalam Islam berhak memiliki harta benda dan properti pribadi yang tidak boleh disalahgunakan atau dicuri.

Dengan menjaga kelima hal pokok ini, umat Islam diharapkan dapat menciptakan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi dan menghormati hak individu satu sama lain, serta menjaga hubungan yang adil dan harmonis antara individu, masyarakat, negara, dan antar komunitas agama. Ini merupakan landasan bagi prinsip-prinsip HAM dalam konteks Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun