Penulis : Muhammad Al FajriÂ
          Muhammad Syafiq AdilÂ
Dosen : Mulyaning WulanÂ
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Prof Dr HamkaÂ
Perkembangan perbankan Syariah di Indonesia telah menjadi pilar penting dalam menghadirkan alternatif keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki lingkungan yang mendukung perkembangan dan penerapan sistem perbankan yang berlandaskan pada ajaran agama Islam.
Dimulai sejak tahun 1983, pemerintah Indonesia merencanakan penerapan sistem bagi hasil dalam aktivitas kredit yang merupakan konsep inti dari perbankan Syariah. Perkembangan ini semakin terlihat signifikan pada tahun 1990, dimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk sebuah kelompok kerja untuk mendirikan lembaga perbankan Islam di tanah air.
Kemudian pada puncaknya di awal tahun 2021, lembaga-lembaga perbankan Syariah mulai tumbuh di Indonesia. Terbentuklah Bank Syariah Indonesia sebagai hasil dari penggabungan tiga bank Syariah yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, apakah sebenarnya perbankan Syariah ini? Apa saja keunggulan dan perannya di dalam ekonomi Islam? Mari kita simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Apa itu Perbankan Syariah?
Perbankan adalah sektor ekonomi yang berfokus pada kegiatan keuangan yang melibatkan penyimpanan, pinjaman, dan manajemen uang. Sedangkan Perbankan Syariah adalah perbankan yang mengikuti prinsip-prinsip Islam dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat. Prinsip-prinsip utama yang mendasari perbankan Syariah meliputi larangan terhadap riba (bunga), spekulasi, dan kegiatan usaha yang tidak etis. Prinsip ini diterjemahkan ke dalam produk dan layanan yang mematuhi prinsip-prinsip tersebut.
Regulasi tentang perbankan Syariah sudah diatur dalam berbagai fatwa DSN-MUI mulai dari tahun 2000 hingga 2011 yang mengatur tentang akad, produk, dan layanan perbankan yang disesuaikan dengan prinsip Syariah.
Produk dan Layanan Perbankan Syariah
Perbankan Syariah menawarkan berbagai produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai produk dan layanan utama yang ditawarkan oleh perbankan Syariah :
1. Tabungan dan Deposito Syariah
Tabungan dan deposito Syariah adalah dua produk simpanan utama dalam perbankan Syariah. Prinsip dasar dalam produk ini adalah berbagi risiko dan keuntungan antara bank dan peserta. Dalam tabungan Syariah, dana peserta diinvestasikan dalam aktivitas bisnis yang halal dan menghasilkan keuntungan sesuai dengan jenis akadnya.
Pada produk tabungan dan deposito Syariah, terdapat dua jenis akad utama yang biasa digunakan dalam sistem perbankan Syariah, yaitu akad wadiah dan akad mudharabah. Akad wadiah merupakan akad yang digunakan dalam produk tabungan Syariah, dimana nasabah menitipkan dana mereka kepada bank dengan tujuan penyimpanan dan pengamanan. Dalam konteks ini, bank bertindak sebagai wadi' (penjaga atau pengelola) atas dana yang disimpan oleh nasabah.
Di sisi lain, akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam produk deposito Syariah, dimana bank dan nasabah menetapkan kesepakatan untuk berinvestasi dalam sebuah usaha atau proyek bisnis. Dalam konteks ini, bank bertindak sebagai mudharib (pengelola) yang mengelola dana nasabah yang telah disimpan dalam deposito, sementara nasabah berperan sebagai rabbul-mal (pemilik modal).
2. Pembiayaan Syariah
Pembiayaan Syariah adalah salah satu aspek yang paling menonjol dalam perbankan Syariah. Pembiayaan ini didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah yang melarang riba dan transaksi spekulatif. Beberapa bentuk pembiayaan Syariah meliputi:
Murabahah: Transaksi jual beli dengan markup harga yang ditentukan sebelumnya. Bank membeli barang yang diinginkan oleh peserta dan menjualnya kepada peserta dengan harga yang lebih tinggi.
Musyarakah: Bentuk kerja sama antara bank dan peserta untuk berinvestasi dalam proyek atau bisnis tertentu. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi modal yang diinvestasikan.
Mudharabah: Bentuk kerja sama antara bank (sebagai pemilik modal) dan peserta (sebagai pengelola modal). Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sementara bank bertanggung jawab atas kerugian.
Ijarah: Konsep sewa-menyewa, di mana bank memiliki aset dan menyewakannya kepada peserta dengan pembayaran sewa yang disepakati.
Kesimpulan
Pemahaman tentang perbankan Syariah menjadi makin penting bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin mengelola keuangan dan bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dengan berbagai produk dan layanan yang ditawarkan, keunggulan-keunggulan yang dimiliki, serta perannya dalam ekonomi Islam, perbankan Syariah juga memberikan alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan kebutuhan ekonomi.
Untuk mendalami lebih lanjut tentang perbankan Syariah dan informasi seputar regulasi ekonomi Syariah lainnya, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah, sebagai sumber informasi, inovasi, dan kolaborasi dalam bidang ekonomi Syariah
Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah globalÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H