Mohon tunggu...
Muhammad Al Fajri
Muhammad Al Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbankan Syariah: Menyelaraskan Sistem Keuangan dengan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

10 Juli 2024   21:00 Diperbarui: 10 Juli 2024   21:15 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar adalah Ilustrasi Bank Syariah 

Penulis : Muhammad Al Fajri 

                   Muhammad Syafiq Adil 

Dosen : Mulyaning Wulan 

Prodi Perbankan Syariah

Fakultas Agama Islam

Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka 

Perkembangan perbankan Syariah di Indonesia telah menjadi pilar penting dalam menghadirkan alternatif keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki lingkungan yang mendukung perkembangan dan penerapan sistem perbankan yang berlandaskan pada ajaran agama Islam.

Dimulai sejak tahun 1983, pemerintah Indonesia merencanakan penerapan sistem bagi hasil dalam aktivitas kredit yang merupakan konsep inti dari perbankan Syariah. Perkembangan ini semakin terlihat signifikan pada tahun 1990, dimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk sebuah kelompok kerja untuk mendirikan lembaga perbankan Islam di tanah air.

Kemudian pada puncaknya di awal tahun 2021, lembaga-lembaga perbankan Syariah mulai tumbuh di Indonesia. Terbentuklah Bank Syariah Indonesia sebagai hasil dari penggabungan tiga bank Syariah yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, apakah sebenarnya perbankan Syariah ini? Apa saja keunggulan dan perannya di dalam ekonomi Islam? Mari kita simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun