Murabahah: Transaksi jual beli dengan markup harga yang ditentukan sebelumnya. Bank membeli barang yang diinginkan oleh peserta dan menjualnya kepada peserta dengan harga yang lebih tinggi.
Musyarakah: Bentuk kerja sama antara bank dan peserta untuk berinvestasi dalam proyek atau bisnis tertentu. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi modal yang diinvestasikan.
Mudharabah: Bentuk kerja sama antara bank (sebagai pemilik modal) dan peserta (sebagai pengelola modal). Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sementara bank bertanggung jawab atas kerugian.
Ijarah: Konsep sewa-menyewa, di mana bank memiliki aset dan menyewakannya kepada peserta dengan pembayaran sewa yang disepakati.
Kesimpulan
Pemahaman tentang perbankan Syariah menjadi makin penting bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin mengelola keuangan dan bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dengan berbagai produk dan layanan yang ditawarkan, keunggulan-keunggulan yang dimiliki, serta perannya dalam ekonomi Islam, perbankan Syariah juga memberikan alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan kebutuhan ekonomi.
Untuk mendalami lebih lanjut tentang perbankan Syariah dan informasi seputar regulasi ekonomi Syariah lainnya, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah, sebagai sumber informasi, inovasi, dan kolaborasi dalam bidang ekonomi Syariah
Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah globalÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H