Mohon tunggu...
Muhammad Al Fajri
Muhammad Al Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbankan Syariah: Menyelaraskan Sistem Keuangan dengan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

10 Juli 2024   21:00 Diperbarui: 10 Juli 2024   21:15 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Murabahah: Transaksi jual beli dengan markup harga yang ditentukan sebelumnya. Bank membeli barang yang diinginkan oleh peserta dan menjualnya kepada peserta dengan harga yang lebih tinggi.

Musyarakah: Bentuk kerja sama antara bank dan peserta untuk berinvestasi dalam proyek atau bisnis tertentu. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi modal yang diinvestasikan.

Mudharabah: Bentuk kerja sama antara bank (sebagai pemilik modal) dan peserta (sebagai pengelola modal). Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sementara bank bertanggung jawab atas kerugian.

Ijarah: Konsep sewa-menyewa, di mana bank memiliki aset dan menyewakannya kepada peserta dengan pembayaran sewa yang disepakati.

Kesimpulan

Pemahaman tentang perbankan Syariah menjadi makin penting bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin mengelola keuangan dan bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dengan berbagai produk dan layanan yang ditawarkan, keunggulan-keunggulan yang dimiliki, serta perannya dalam ekonomi Islam, perbankan Syariah juga memberikan alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan kebutuhan ekonomi.

Untuk mendalami lebih lanjut tentang perbankan Syariah dan informasi seputar regulasi ekonomi Syariah lainnya, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah, sebagai sumber informasi, inovasi, dan kolaborasi dalam bidang ekonomi Syariah

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun