Mohon tunggu...
MuhammadAgilAlmuhajir
MuhammadAgilAlmuhajir Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Al Azhar University

إذا صدق العزم وضح السبيل

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perspektif Islam Terkait Pemakaman Jenazah Muslim Terinfeksi Covid-19

16 April 2020   12:53 Diperbarui: 16 April 2020   15:08 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Semenjak datangnya covid-19 ini ada sebagian masyarakat menolak atas pemakaman jenazah Covid19 dikhawatirkan masih menyebarkan virus tersebut terhadap masyarakat sekelilingnya. Dan sebagain masyarakat masih ada kekurangannya pemahaman tentang Covid19 ini, entah kurangnya mengetahui berita (kudet),tidak ingin tau, bahkan ada yang menganggap hal yang biasa.Khususnya di Indonesia penolakan pemakaman jenazah Covid19 ini sudah banyak dibicarakan oleh masyarakat setempat, dikarenakan masyarakat berprasangka jenazah ketika dimakamkan itu masih menyebarkan wabah tersebut terhadap masyarakat setempat.


Oleh karna itu saya akan mencoba membahas problem masyarakat setempat terhadap penolakan pemakaman jenazah covid 19 agar masyarakat tidak menerima berita yang simpang siur (hoaks) dan berprasangka yang buruk.


Karna menurut saya, saudara-saudara kita khususnya saudara muslim yang terkena wabah ini yaitu suatu cobaan atau ujian untuk keluaganya,dan bahkan ini bukan suatu ujian atau cobaan akan tetapi ini sebuah kabar gembira yaitu mati syahid.

Syekh Dr Umar Hasyim Azhari memberi tanggapan terhadap datangnya covid19 ini,beliau mengatakan: Bahwa setiap segala sesuatu berjalan atas kehendak Allah swt, dengan kemauan Allah swt tidak akan sesuatu itu terjadi terkecuali dengan kehendak Allah swt.
Dan segala sesuatu yang turun seperti wabah(penyakit yang menular)tidak akan bisa hilang terkecuali dengan Taubat.
Bahwa Allah swt telah menerangkan didalam AlQuran ;
ظهر الفساد فى البر والبحر بما كسبت أيدى الناس ليذيقهم بعض الذي عملوا لعلهم يرجعون
Artinya: " telah tampak kerusakan didarat dan dilautan akibat perbuatan tangan(maksiat) manusia,supaya Allah swt merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali( kenalan yang benar).(Qs. Arrum 42).


Ayat diatas sudah jelas, bahwa kerusakan alam semesta ini disebabkan oleh tangan manusia, maka keadaan yang harus dilakukan satu-satunya  yaitu Taubat(kembali ke jalan Allah swt yang benar).


Rasulullah saw mengajarkan do'a-do'a atas kejadiannya wabah /penyakit ini dan itu ada di  dalam kitab sunan Albukhari dan muslim.
لاإله إلا الله العظيم الحليم  lailahaillahiladzim alhalim.


Prof. Dr, Abdul Somad lc.Ma mengatakan: Diantara kewajiban fardhu kifayah bagi seorang muslim yang ada saudaranya meninggal ada empat :
# memandikan
#mengkafani
# mensholatkan
#memadamkan
Daan yang menjadi permasalahan no4 yaitu memakamkan apa kendalanya jenazah mesti ditolak untuk dimakamkan dipemakaman umum.?tentu saja karena dikhawatirkan menyebarkan wabah/penyakit.
Tidak ada yang mengerti tentang penyakit itu kecuali dokter(ahli medis)
"klau diserahkan suatu perkara yang tidak pada ahlinya maka tunggulah kehancuran"
لاتقف ماليس لك به علم" janganlah engkau berbicara, berbuat sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu disitu. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati yang kecil semua itu akan ditanya dan diminta pertanggungjawabannya nanti".


Sebenarnya problem warga setempat bukan hanya terkait penolakan pemakaman jenazah Covid19 akan tetapi masih ada sebagain masyarakat yang masih menanyakan perihal pengurusan jenazah Covid19 ini apakah pengurusannya sama dengan pengurusan jenazah seperti biasanya? Atau tidak?.


Oleh karna itu agar masyarakat Indonesia tidak salah faham atas menangani problem ini dan tidak sembarang berfikir atau melakukan  hal-hal yang tidak harus dilakukan.


MUI menegaskan tentang perihal pengurusan jenazah muslim terinfeksi covid 19


A. Syahid Akhirat yaitu: muslim yang meninggal dunia karna kondisi tertentu antara lain; wabah/thaun,tenggelam,terbakar,dan melahirkan secara syari yang dihukumi dan mendapatkan pahala syahid.(dosanya diampuni dan dimasukkan kesyurga tanpa hisab, tapi secara duniawi hak-haknya wajib terpenuhi).


Dr ustad adihidayat lc.Ma menegaskan bahwa syahid didalam islam terbagi menjadi 3 yaitu:
1. Syahid dunia dan akhirat
Seperti orang yang berjuang langsung dimenangkan perang, ketika ada tuntunan berjihad dijalan Allah swt kemudian mereka wafat dalam medan perang tersebut maka ia dikuburkam pada pakaian yang melekat pada dirinya tanpa harus dimandikan /dikafani kembali.


2. Syahid akhirat


Syahid dalam penilaian akhirat tapi untuk didunianya, berbeda dengan yang pertama , karna masih diberikan hak-haknya  berupa hak jenazah pada umumnya, tetap dimandikan,dikafani,disholatkan, dan dimakamkan.
Rasulullah saw bersabda :" Tidaklah seorang hamba yang tertimpa atau mengalami wabah, maka ia akan menempat ditempatya didaerah /wilayah tersebut. Kemudian mereka sabar, mengoreksi diri dan menyadari bahwa semua itu tidaklah ditetapkan kecuali dengan diizinkan Allah swt maka hal demikian klau mereka wafat dalam kondisi terkena wabah itu maka ia mendapatkan pahala syahid"
Inipun dikuatkan didalam kitab sunan Albukhari dan muslim nabi pernah menyampaikan: الشهداء خمسة diantara para syahid ada lima
# orang yang terkena wabah المطعون
#orang yang terkena penyakit diperutnya البطون
#orang yang tenggelam الغالقون
#orang yang tertimpa bangunan
# orang dijalan Allah swt (fisabilillah)

1.memandiakan
#Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka bajunya.
# petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan
# jika memang tidak ada berjenis kelamin yang sama maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jangan dimandikan,tetap memakai pakaian jika tidak maka ditayamumkan.
#petugas membersihkan najis jika ada.
#petugas memandikan air secara merata seluruh tubuh tanpa harus diurut/ditekan dll.
# jika atas pertimbangan ahli medis yang terpecaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan maka dapat diganti dengan tanaman sesuai syariah.
2. Mengkafankan
#menggunakan kain kafan menutup seluruh tubuh lalu dilapisi lagi bisa menjaga keamanan
#jikalau kondisi tersebut masih dikhawatirkan bisa dilakukan dengan peti yang tertutup rapat.
3. Mensholatkan
Selalu ikut protokol ahli medis (kesehatan) lihat kondisi dan situasi dikarnakan hukum syariat islam akan selalu mengikuti atau kerja sama dengan ahli medis tersebut.
4. Memakamkan
# dilakukan sesuai protokol medis dan ketentuan syariat
#memasukkan jenazah kedalam kubur beserta petinya tanpa harus dibuka dll.


Itulah beberapa arahan dan ketetapan MUI terkait pengurusan jenazah muslim terinfeksi covud19
Saya sekali lagi akan menegaskan bahwa ketika ada seseorang yang menanyakan tentang ilmu ekonomi pergilah kepada ahlinya,jika ada seseorang yang menanyakan ilmu matematika pergilah kepada ahlinya. Nah problem pengurusan jenazah khususnya saudara muslim yang terinfeksi covid 19ini sudah dimusyawarahkan dan ditetapkan oleh MUI(majelis ulama Indonesia).

 Fungsi adanya MUI: agar masyarakat muslim lebih terarah dan jelas atas ajaran-ajaran islam melalui /perantara MUI tersebut.
Karna MUI tersebut suatu perkumpulan ULAMA-ULAMA besar diindonesia baik dari berbagai bidang ilmunya adanya yang ahli hadis,ahli tafsir,ahli hukum islam, dan masih banyak yang lain. Dan perkumpulan MUI merupakan perkumpulan yang sangat luar bisa dan tidak sembarang atas keilmuannya.


Secara logikanya MUI mengambil ilmu dari ULAMA-ULAMA terdahulu,ulama-ulama terdahulu mengambil ilmu dari tabiin tabiin, tabiin tabiin mengambil ilmu dari para sahabat rasulullah saw dan para sahabat rasul mengambil ilmu dari baginda nabi Muhammad saw dan nabi Muhammad saw mengambil ilmu melalui malaikat jibril alaihisalam dan malaikat jibril alaihisalam perantara dari Allah swt,dan Allah swt sumber segala ilmu kerana Allah sang khaliq (pencipta) makhluknya.


Klau kita berfikir sejenak, jikalau kita tidak taat,patuh terhadap MUI majelis ulama Indonesia berarti tandanya kita tidak patuh atas perintah Allah swt. Dan ia akan mendapat kan dosa sebaliknya jikalau ia taat,patuh maka ia akan mendapatkan pahala baginya.


Karna menjaga manusia yang masih hidup juga itu lebih sangat penting, ada qaidah fiqhiyah mengatakan دفع المفسدة مقدم على جلب المصلحة "mencegah kerusakan lebih utama daripada mendatangkan manfaat"
Nah qaidah diatas menerangkan bahwa mencegah kerusakan  lebih utama daripada mendatangkan manfaat. Contohnya sama perihal yang diatas umat muslim tau bahwa menguruskan jenazah hukumnyan fardhu kifayah diantaranya :memandikan, mengkafankan, mensholatkan, dan memakamkan. Nah ketika itu datanglah wabah(penyakit yang menular) kita tau rukun-rukun pengurusan jenazah harus dilaksanakan akan tetapi ketika adanya wabah ini rukun-rukun tersebut tidak harus semuanya dilaksanakan dikarenakan keadaan darurat(keringanan). 

Begitulah betapa indahnya agama islam yang selalu memudahkan kepada umatnya yang menjalani ajaran islam.
Oeh karna itu semoga kita bisa mengambil hikmah dari perihal yang diatas dan bisa menjadi wawasan yang bermanfaat bagi kita semua amin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun