Mohon tunggu...
MUHAMMAD AGAM DWIPUTRA
MUHAMMAD AGAM DWIPUTRA Mohon Tunggu... Arsitek - Mahasiswa_S1 Arsitektur Universitas Mercubuana

NIM : 41221120005 Universitas Mercu Buana Meruya, Fakultas Teknik prodi Arsitektur. Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

kuis 13 - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

5 Desember 2024   12:36 Diperbarui: 5 Desember 2024   12:36 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk memberantas korupsi, Indonesia telah mengembangkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Kerangka hukum utama pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juga memegang peranan penting dalam upaya tersebut, terutama dengan adanya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas mengoordinasikan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Pendekatan Non Penal dalam Pemberantasan Korupsi

Pendekatan non penal dalam pemberantasan korupsi meliputi berbagai strategi, seperti:

- Peningkatan transparansi: Melalui pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan sistem pelaporan pelanggaran KPK.

- Pengawasan ketat: Oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan PPATK pada proyek strategis nasional.

- Pendidikan hukum: Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap korupsi dan dampaknya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset

RUU tentang Perampasan Aset diharapkan dapat mempercepat pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pengesahan RUU ini penting untuk memperkuat sistem hukum dan meningkatkan transparansi, serta membangun kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kebijakan kriminal merupakan pendekatan yang rasional dan terorganisasi untuk menanggulangi kejahatan dalam masyarakat. Konsep ini mencakup berbagai strategi dan kebijakan yang dirancang untuk mencegah, mengendalikan, dan memberantas kejahatan. Dalam konteks ini, kebijakan kriminal tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan upaya masyarakat atau negara untuk meningkatkan kesejahteraan warga negaranya melalui kebijakan sosial yang lebih luas.

Hubungan dengan Penegakan Hukum

Sebagai bagian dari politik penegakan hukum, kebijakan kriminal berfungsi untuk menciptakan sistem yang efektif dalam menanggulangi kejahatan. Penegakan hukum pidana yang dikenal sebagai sistem penegakan hukum merupakan pelaksanaan kebijakan kriminal. Hal ini mencakup tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menanggulangi kejahatan, mulai dari pencegahan hingga penangkapan dan pengadilan terhadap pelanggar hukum.

Soerdarto mendefinisikan kebijakan kriminal sebagai upaya rasional yang dilakukan oleh masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya didasarkan pada reaksi terhadap kejahatan yang terjadi, tetapi juga melibatkan analisis yang mendalam tentang penyebab dan dampak kejahatan dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun