Mens Rea, di sisi lain, mengacu pada unsur subjektif dari suatu tindak pidana, yaitu niat atau maksud yang disengaja untuk melakukan suatu tindakan yang dilarang atau merugikan pihak lain.
Dalam konteks bisnis, Mens Rea dapat mencakup niat untuk menipu investor, dengan sengaja menyembunyikan informasi material, atau mengambil keuntungan pribadi yang melanggar hukum dari operasi perusahaan.
Penerapan Mens Rea seringkali lebih kompleks dalam konteks bisnis karena melibatkan analisis motivasi dan tujuan tindakan tersebut. Misalnya, dalam kasus perdagangan orang dalam, Mens Rea akan berfokus pada apakah seorang individu dengan sengaja menggunakan informasi orang dalam yang bersifat rahasia untuk keuntungan pribadi, meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.
Kasus Korupsi E-KTP di Indonesia
Kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Indonesia merupakan salah satu kasus korupsi besar yang terjadi pada tahun 2011 dan 2012. Kasus ini bermula dari berbagai kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP.
Kronologi Kasus
Proses Lelang Tender yang Tidak Transparan:
Proses lelang tender proyek e-KTP diwarnai berbagai kejanggalan, seperti persyaratan yang tidak wajar dan informasi yang diberikan kepada peserta tender tidak lengkap.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu dalam proses pengadaan proyek e-KTP.
Kerugian Negara yang Besar:
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa proyek e-KTP menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,55 triliun.
Jumlah tersebut sangat besar dan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan dan akhirnya menetapkan beberapa tersangka, termasuk politisi dan pejabat pemerintah yang terlibat dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang telah ditangkap dan diadili antara lain Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, dan Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara:
Dari total kerugian negara sebesar Rp 2,55 triliun, KPK telah berhasil mengembalikan sekitar Rp 250 miliar ke kas negara.
Proses pemulihan kerugian negara tersebut masih terus berlangsung.
Kasus korupsi e-KTP menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan oleh praktik korupsi, terutama dalam proyek-proyek pemerintah. Kasus ini juga menjadi contoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.