Mohon tunggu...
MUHAMMAD AGAM DWIPUTRA
MUHAMMAD AGAM DWIPUTRA Mohon Tunggu... Arsitek - Mahasiswa_S1 Arsitektur Universitas Mercubuana

NIM : 41221120005 Universitas Mercu Buana Meruya, Fakultas Teknik prodi Arsitektur. Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 10 - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

13 November 2024   15:02 Diperbarui: 13 November 2024   15:29 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KUIS 10

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia pendekatan  Jack Bologna

WHAT 

Teori korupsi yang dikemukakan oleh Robert Klitgaard memberikan wawasan penting tentang penyebab dan mekanisme terjadinya korupsi. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi dapat dijelaskan dengan rumus sederhana: Korupsi = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas. Mari kita bahas masing-masing komponen ini dengan lebih detail.

Korupsi 

merupakan suatu fenomena yang kompleks dan merugikan, yang dapat diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang dipercayakan kepada seseorang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam konteks ini, penyalahgunaan wewenang berarti seseorang yang memiliki wewenang atau kekuasaan menggunakan kedudukannya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, baik berupa uang, barang, maupun keuntungan lainnya.

Bentuk-bentuk Korupsi

- Suap: Tindakan memberi atau menerima sesuatu yang bernilai untuk memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat publik. Misalnya, seorang pengusaha mungkin memberikan uang kepada pejabat pemerintah untuk mengamankan kontrak proyek.

- Penggelapan: Hal ini terjadi ketika seseorang yang memiliki akses ke dana publik atau aset negara menggunakan atau mengambilnya untuk keuntungan pribadi. Contohnya adalah seorang pegawai negeri yang mencuri uang dari kas negara.

- Tindakan Lain yang Merugikan Kepentingan Publik: Hal ini dapat mencakup berbagai praktik tidak etis lainnya, seperti nepotisme, di mana pejabat publik memberikan bantuan kepada keluarga atau teman dekat, atau kolusi, di mana dua pihak bekerja sama untuk merugikan pihak ketiga demi keuntungan pribadi.

Dalam konteks pemerintahan, korupsi sering terjadi ketika pejabat publik menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan finansial atau materi secara tidak sah. Misalnya, seorang legislator dapat menyetujui undang-undang yang menguntungkan perusahaan tertentu dengan imbalan suap. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan layanan publik yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.

Korupsi dapat menimbulkan ketidakadilan sosial, di mana hanya segelintir orang yang mendapatkan keuntungan dari sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Selain itu, korupsi juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga publik, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun