Mohon tunggu...
Muhammad Afiqillah Yusuf
Muhammad Afiqillah Yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Drawing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perubahan Sosial Alih Fungsi Lahan Pertanian dalam Teori Materialisme

7 Juli 2023   12:30 Diperbarui: 7 Juli 2023   13:23 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Alam merupakan sumber daya yang sangat berharga bagi kehidupan manusia, salah satu komponen pentingnya adalah lahan. Lahan pertanian khususnya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan yang signifikan dalam penggunaan lahan pertanian. Alih fungsi lahan pertanian mengacu pada perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi pembangunan perumahan maupun industri. Salah satu alasan utama di balik alih fungsi lahan persawahan adalah urbanisasi yang pesat. Pertumbuhan populasi dan perkembangan kota telah mendorong permintaan akan lahan untuk membangun rumah, kantor, atau industri.

Dengan meningkatnya pertumbuhan populasi saat ini, pemilik lahan persawahan mengalihfungsikan lahan mereka karena melihat peluang ekonomi yang lebih menguntungkan di sektor non-pertanian. Jika dilihat dari Teori Materialistik, lahan persawahan dilihat sebagai aset ekonomi yang dapat di manfaatkan untuk keuntungan ekonomi yang lebih besar seperti pembangunan proyek infrastruktur yang menghasilkan pendapatan.  

Manfaat Penulisan

Manfaat penulisan artikel ini adalah mengedukasi pembaca tentang konsekuensi alih fungsi lahan persawahan, baik dari segi ekonomi maupun sosial dengan teori materialisitk. Karena kasus alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian merupakan salah satu konflik yang perlu di perhatikan. Penulisan artikel ini memiliki dampak yang penting dalam meningkatkan kesadaran tentang melindungi lahan pertanian agar alih fungsi lahan dapat di minimalisir lebih baik lagi dan menjaga keberlanjutan sistem pangan.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian seperti perilaku, motivasi, tindakan, dengan cara deskriptif berbentuk kata-kata dan bahasa, dalam konteks khusus yang alamiah serta memanfaatkan berbagai metode alamiah (Moleong, 2014). Metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif mengacu pada pendekatan penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena alih fungsi lahan persawahan melalui deskriptif dan pemahaman kontelektual.

Kajian Pustaka

1. Komang Triana Ayunita., Ida Ayu Putu Widiati., & I Nyoman Sutama. (2021). Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jurnal Konstruksi Hukum. ISSN : 2746-5055, Vol. 2 No. 1, Januari 2021 Hal. 160-164. 

Hasil penelitian tersebut menjelaskan upaya pemerintah dalam membuat aturan yang membatasi warga dalam mengalih fungsikan lahannya dengan cara membuat strategi yang dinamakan area hijau, pemerintah menekankan pada partisipasi masyarakat sebagai pengendalian alternatif.

2. Kustiawati Ningsih., & Rismawati. (2022). DAMPAK ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN TERHADAP SOSIAL EKONOMI RUMAH TANGGA PETANI PADI. Volume 19 Nomer 2 ISSN Cetak : 2087-3484, ISSN Online : 2460-8947. Jurnal Pertanian CEMARA.

Artikel tersebut menjelaskan bahwa alih fungsi lahan memiliki dampak negatif bagi keluarga petani karena kegiatan sosialisasi antar masyarakat menurun. Hal itu di sebabkan oleh terjadinya perubahan pekerjaan yang awalnya petani menjadi satpam, sopir, dan pedagang sehingga mereka mempunyai kesibukan masingmasing yang dapat mengurangi waktu untuk melakukan kegiatan sosialisasi antar masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan sifat individualisme dalam bermasyarakat. Tetapi alih fungsi lahan juga dapat mempengaruhi ekonomi para petani, petani padi mengalami kenaikan pendapatan karena harga beli lahan yang tinggi. Di samping itu petani juga beralih profesi menjadi satpam, supir, dan pedagang, hal itu juga menjadi sumber pendapatan bagi mereka.

3. Rizqi Wardiana Sari, and Eppy Yuliani. (2021). Identifikasi Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Non Pertanian Untuk Perumahan. Vol. 1 No. 2 September 2021. Jurnal Kajian Ruang. 

Jurnal ini menjelaskan tentang alih fungsi lahan, faktor penyebab, dampak dari alih fungsi lahan, dan strategi pengendalian alih fungsi lahan. Di dalam jurnal ini di jelaskan bahwa terdapat tiga faktor penyebab alih fungsi lahan, yaitu faktor eksteral, faktor internal, dan faktor kebijakan yang di sah kan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Penyebab utama alih fungsi lahan yaitu terdapat pada kebijakan pemerintah disertai dengan seiring pertumbuhan perkotaan yang memicu terjadinya alih fungsi lahan pertanian untuk perumahan serta rumah tangga pemilik lahan pertanian yang mendorong mereka melepaskan pemilikan atau penggunaan lahannya. Dampak yang ditimbulkan pada alih fungsi lahan adalah perubahan kondisi sosial ekonomi yang dirasakan oleh petani menyebabkan petani kehilangan lahannya. Dampak positif bagi masyarakat terdapat lowongan kerja baru untuk bekerja disekitar perumahan serta para masyarakat mengambil alih membuka usaha seperti warung makan atau blok dan ruko disekitar kawasan. 

Pembahasan

Alih fungsi lahan adalah perubahan penggunaan lahan dari satu bentuk penggunaan ke bentuk penggunaan yang berbeda. Alih fungsi lahan biasa terjadi di kota besar yang di akibatkan tingginya pertumbuhan penduduk. Ini terjadi ketika lahan yang awalnya di gunakan untuk pertanian beralih menjadi non-pertanian seperti perumahan, industri, atau pariwisata. Lahan pertanian merupakan lahan yang paling banyak di alih fungsikan, perubahan pada pemanfaatan lahan pertanian menjadi ancaman tersendiri dalam pencapaian ketahanan pangan. Pengaruh alih fungsi lahan di sebabkan oleh beberapa faktor, yang pertama adalah faktor eksternal yang di sebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan penduduk, yang kedua adalah faktor internal yang di sebabkan oleh kondisi ekonomi, dan faktor kebijakan yang di sahkan oleh pemerintah. Maraknya alih fungsi lahan di Indonesia tidak hanya mengancam ekosistem tetapi juga dapat mengubah perilaku atau gaya hidup, tetapi di sisi lain dengan adanya alih fungsi lahan dapat di temukan lapangan pekerjaan baru seperti UMKM dengan harapan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial ekonomi. Dalam perspektif teori materialistik, alih fungsi lahan dapat meningkatkan taraf hidup karena roda ekonomi cepat berputar. Contohnya awalnya yang cuman lahan pertanian dimana penghasilan mengandalkan hasil panen yang cuman 3 bulan sekali yang belum tentu maksimal karena faktor cuaca seperti curah hujan yang tinggi. Jika lahan tersebut di alih fungsikan masyarakat dapat berpenghasilan lebih cepat daripada bergantung dari hasil panen seperti beralih profesi seperti pedagang.

Kesimpulan

Penyebab utama dari alih fungsi lahan adalah kebijakan pemerintah yang di sertai oleh meningkatnya pertumbuhan perkotaan. Alih fungsi lahan pertanian memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi seperti hilangnya ekosistem alami dan berubahnya gaya hidup. Tetapi dampak adanya alih fungsi lahan juga berdampak positif bagi masyarakat karena dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru. Masyarakat bisa bekerja di daerah sekitar perumahan seperti membuka ruko, membuka warung makan, atau menawarkan jasa sebagai tukang cukur di sekitar kawasan perumahan.

Daftar Pustaka

Kustiawati Ningsih., & Rismawati. (2022). DAMPAK ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN TERHADAP SOSIAL EKONOMI RUMAH TANGGA PETANI PADI. Volume 19 Nomer 2. ISSN Cetak : 2087-3484, ISSN Online : 2460- 8947. Jurnal Pertanian CEMARA.

Rizqi Wardiana Sari, and Eppy Yuliani. (2021). Identifikasi Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Non Pertanian Untuk Perumahan. Vol. 1 No. 2 September 2021. Jurnal Kajian Ruang.

Komang Triana Ayunita., Ida Ayu Putu Widiati., & I Nyoman Sutama. (2021). Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jurnal Konstruksi Hukum. ISSN : 2746-5055, Vol. 2 No. 1, Januari 2021 Hal. 160- 164.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun