Seperti polusi di perkotaan, kriminalitas adalah masalah yang harus mendapat perhatian lebih dari pemerintah kota. Aksi kejahatan, kenakalan remaja, pencurian yang marak terjadi di daerah perkotaan akan mengurangi kualitas hidup di kota dan juga mempengaruhi pola hidup setiap orang di kota.
Secara tidak langsung ,orang yang tinggal di perkotaan merasa tidak tenang dengan aktivitas kesehariannya dan akan mengganggu kegiatan yang dilakukan mereka. Salah satu kasus kriminal yang meresahkan penduduk kota adalah kenalakan remaja aksi balap liar, yang saat ini banyak terjadi di kota kota besar seperti di kota jember. Kegiatan balap liar sudah banyak memakan korban jiwa.
Seperti yang saya ketahui aksi balap liar ini meresahkan banyak warga Jember. Biasanya aksi balap liar dilakukan pada dini hari sekitar jam 00.30 atau juga di daerah yang jarang dilewati kendaraan bermotor yang memiliki jalan mulus tidak ada kerusakan, seperti di daerah Kaliwates, Patrang dan di depan kampus UNEJ. Sudah banyak laporan dari warga sekitar agar meminta pihak kepolisian untuk membubarkan aksi tersebut dikarenakan sudah banyak memakan korban jiwa.Â
Balap liar adalah pelanggaran yang terjadi di jalan raya dengan aksi kebut - kebutan dan beradu kecepatan sepeda motor. Ketika balapan telah usai biasanya penjoki (pengemudi sepeda motor balap) atau salah satu tim balap liar menang biasanya mereka akan diberi uang dari hasil taruhan.
Balap liar memiliki risiko fatal yang dapat memicu terjadi kecelakaan sampai kematian, bagi remaja yang terlibat balap liar maupun pengguna jalan raya. Dampak bahaya yang ditimbulkan oleh balap liar tersebut akhirnya membuat pihak kepolisian bergerak dan memberikan sanksi yang tegas dengan melakukan razia untuk mencegah dampak buruk dari balap liar tersebut. Balapan di jalan raya biasanya dilakukan pada malam hari, pada tengah malam.
Alasan kenapa kegiatan balap liar dilakukan di malam hari dan sembunyi - Â sembunyi adalah untuk menghindari penggrebekan dan pembubaran dari aparat kepolisian karena seperti yang kita tahu kegiatan balap liar telah melanggar peraturan lalu lintas.
Modifikasi sepeda motor yang digunakan untuk balap liar sudah melanggar aturan dari pemerintah dan juga tidak aman untuk digunakan berkendara. Beberapa spare part dari sepeda motor sudah diganti dengan barang after market, bahkan ada beberapa ada motor balap liar yang hanya tersisa rangka dan mesin saja. Tujuan dari memodifikasi sepeda motor menjadi seperti itu adalah untuk menambah kecepetan ketika digunakan untuk balapan.
Kegiatan balap liar ini juga didukung dengan semakin banyaknya berdirinya bengkel - Â bengkel. Bengkel tersebut biasanya digunakan sebagai tempat nongkrong, sekaligus tempat untuk mengupgrade kemampuan mesin sepeda motor.
Widyastuti, 2012 menyatakan bahwa balap liar dilakukan di jalan raya disebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah setempat terhadap fasilitas - fasilitas yang dapat mendukung kegiatan mereka, seperti fasilitas yang diberikan pemerintah dengan menyediakan tempat untuk kegiatan balap, sehingga tidak dilakukan di jalan raya.
Mengapa aksi balap liar itu bisa terjadi dan digemari dikalangan remaja? Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya aksi balap liar tersebut, salah satunya adalah dijadikan untuk ajang mencari jati diri. Pelaku aksi balap liar melakukan kegiatan balap liar disebabkan beberapa faktor pemicunya seperti ingin menunjukkan siapa dirinya di kegiatan balap liar, ingin menunjukkan siapa yang terhebat, pengaruh dari teman, faktor lingkungan sosial, ingin menarik perhatian lawan jenis, ataupun juga ingin dengan besarnya uang yang ditaruhkan.
Meskipun sudah sering di grebek dan dibubarkan oleh aparat kepolisian, para remaja masih tetap melakukan kegiatan balap liar. Remaja pelaku balap liar melakukan kegiatan ini karena polisi memberikan hukuman ringan kepada pelaku. Sanksi yang diberikan kepada pelaku balap liar yang tertangkap hanya berupa tilang karena melanggar lalu lintas dan juga sanksi binaan saja, sehingga yang terlibat dalam balap liar tidak merasakan efek jera.
 Seharusnya sanksi yang diberikan cukup tegas agar remaja mendapatkan efek jera dari kegiatan balap liar. Salah satunya Sanksi bagi pelaku balap motor ilegal harus sesuai dengan sanksi yang tercantum dalam UULAJ pasal 311 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 3 juta rupiah bagi pelakunya. Sanksinya memang berat, namun jika diterapkan dengan benar, bisa membuat para remaja pelaku balap liar berpikir ulang untuk melakukan kegiatan balap liar.
Remaja khususnya yang mengikuti balap liar perlu memahami bahwa keikutsertaan mereka dalam balap liar tidak menyelesaikan masalah, tetapi keikutsertaan mereka dalam balap liar justru mengakibatkan kecelakaan bagi diri sendiri dan orang lain.
Masyarakat dan instansi pemerintah diharapkan dapat ikut serta dalam menanggulangi kenakalan remaja dalam balap motor ilegal, dengan membantu menyediakan fasilitas untuk balapan motor. Remaja yang melakukan aksi balap liar bisa menjadi sebuah potensi yang tidak tersalurkan dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H