Seharusnya sanksi yang diberikan cukup tegas agar remaja mendapatkan efek jera dari kegiatan balap liar. Salah satunya Sanksi bagi pelaku balap motor ilegal harus sesuai dengan sanksi yang tercantum dalam UULAJ pasal 311 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 3 juta rupiah bagi pelakunya. Sanksinya memang berat, namun jika diterapkan dengan benar, bisa membuat para remaja pelaku balap liar berpikir ulang untuk melakukan kegiatan balap liar.
Remaja khususnya yang mengikuti balap liar perlu memahami bahwa keikutsertaan mereka dalam balap liar tidak menyelesaikan masalah, tetapi keikutsertaan mereka dalam balap liar justru mengakibatkan kecelakaan bagi diri sendiri dan orang lain.
Masyarakat dan instansi pemerintah diharapkan dapat ikut serta dalam menanggulangi kenakalan remaja dalam balap motor ilegal, dengan membantu menyediakan fasilitas untuk balapan motor. Remaja yang melakukan aksi balap liar bisa menjadi sebuah potensi yang tidak tersalurkan dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H